HUKUM PIDANA UMUM
HMP & Associates Law Office memberikan pelayanan hukum dalam perkara pidana umum yakni perkara yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti perkara Pembunuhan.
HUKUM PIDANA KHUSUS
Penanganan perkara yang diberikan oleh HMP & Associates Law Office bukan hanya perkara yang ada di dalam KUHP atau perkara pidana umum akan tetapi perbuatan tindak pidana yang berada di luar KUHP.
HUKUM BISNIS & PERUSAHAAN
HMP & Associates Law Office juga menyelesaikan perkara dalam sengketa hukum bisnis dan hukum perusahaan. Objek sengketa yang sering ditangani adalah sengekta seperti sengketa pemegang saham, mediasi sengketa ketenagakerjaan, hak atas kekayaan intelektual.
HUKUM KELUARGA & WARISAN
HMP & Associates Law Office juga memberikan pelayanan hukum dalam menangani perkara Hukum Keluarga dan Warisan seperti Pengangkatan Anak, Permohonan Wali Anak, Penetapan Ahli Waris, Pembagian Warisan Islam, Mediasi Waris, Sengketa Tanah Warisan.
HUKUM PERDATA UMUM
Kantor Hukum HMP & Associates memberikan pelayanan dalam perkara Hukum Perdata Umum yakni perkara yang berkaitan dengan perselisihan antar kepentingan perseorangan dengan orang lain atau dengan perusahaan / pemerintah seperti Perselisihan tentang Jual-Beli.
HUKUM TATA USAHA NEGARA
Sengketa Tata Usaha Negera merupakan salah satu pelayanan hukum yang di berikan oleh HMP & Associates Law Office kepada calon klien yang memiliki legal standing yang kuat untuk melakukan perlawanan terhadap keputusan pejabat negara.
HUKUM PERKAWINAN & PERCERAIAN
Kantor Hukum HMP & Associates menangani perkara Perkawainan dan atau perceraian baik di Pengadilan Agama bagi yang beragama islam maupun Pengadilan Negeri bagi yang beragaman non muslim (Kristen, Katolik, Hindu, Budha Kong Hucu).
HUKUM PERTANAHAN & PROPERTY
HMP & Associates Law Office juga memberikan layanan jasa hukum berupa konsultasi dan pendampingan dalam perkara pertanahan dan properti seperti Jual Beli Tanah Bangunan, Sengketa pembelian Property, Sengketa Pertanahan, Gugatan Eksekusi Jaminan Kredit.