Perkawinan & Perceraian

Kantor Hukum HMP & Associates menangani perkara Perkawainan dan atau perceraian baik di Pengadilan Agama bagi yang beragama islam maupun Pengadilan Negeri bagi yang beragaman non muslim (Kristen, Katolik, Hindu, Budha Kong Hucu). Kantor kami memberikan pelayanan hukum mulai pada saat konsultasi sampai dengan adanya gugatan sampi ke putusan pengadilan. 

Adapun lingkup perkara yang sering ditangani berupa, Cerai Gugat di Pengadilan Agama, Cerai Talak di Pengadilan Agama, Gugat Perceraian bagi Non Muslim di Pengadilan Negeri, Gugat Perceraian bagi PNS, TNI dan POLRI dan Pegawai BUMN, Perkawinan Beda Negara (Indonesia-Asing), Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama, Pembatalan Perkawinan, Pengesahan Nikah Siri (Isbat Nikah), Gugat Pemenuhan Nafkah bagi isteri (Nahkah Iddah), Gugat Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini), Gugat Pemeriliharaan atau Pengasuahan Anak, Izin Poligami di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, Pembatalan Perkawinan dan lain sebagainya.

HMP Law Office - Kantor Pengacara Hukum