Jasa Pendirian Izin Usaha

Kami menyediakan jasa pendirian izin usaha bagi pelaku bisnis seperti Anda. Pelayanan kami cepat, tepat, dan terjangkau

Pendaftaran CV

(Commanditaire Vennootschap)
Rp 2,5 Juta Rupiah
  • Konsultasi
  • Pengecekan Nama
  • Akta Pendirian
  • SK Kemenkumham
  • NIB/SIUP
  • NPWP Perusahaan
  • Pembuatan KBLI
  •  
  •  
  •  

Pendaftaran CV + PKP

(Commanditaire Vennootschap + Pengusaha Kena Pajak)
Rp 3,5 Juta Rupiah
  • Konsultasi
  • Cek & Registrasi Nama
  • Akta Pendirian Notaris
  • SK Kemenkumham
  • Pembuatana PKP
  • NIB/SIUP
  • NPWP Perusahaan
  • Pembuatan KBLI
  • Free Stempel Usaha
  •  

Pendaftaran PT

Perseroan Terbatas
Rp 6 Juta Rupiah
  • Konsultasi
  • Cek & Registrasi Nama
  • Akta Pendirian Notaris
  • SK Kemenkumham
  • Sertifikat PKP
  • NIB/SIUP
  • NPWP Perusahaan
  • Pembuatan KBLI
  • Free Logo Usaha
  • Free Stempel Usaha

Kelebihan Pelayanan Kami

Harga terjangkau

Hanya paling terjangkau dibanding tempat lain. Dengan Rp2,5 juta Anda sudah memiliki usaha secara legal.

cakupan wilayah luas

Pelayanan yang kami lakukan menjangkau seluruh wilayah di Indonesia

pengerjaan cepat

Proses pengerjaan dilakukan antara 5-7 hari kerja. Hanya dalam waktu maksimal satu minggu Anda sudah punya legalitas usaha.

Pelayanan terpercaya

Proses pengerjaan dilakukan dengan cara transparan dan akuntabel.

Kualitas terjamin

Jika terjadi kesalahan atau kerusakan berkas kami ganti 100%.

tim berpengalaman

Pengurusan Izin Usaha di Popjasa ditangani oleh tim yang berpengalaman dibidangnya, semata mata demi kepuasan pelanggan

FAQ

Pertanyaan yang sering disampaikan

CV adalah bentuk badan usaha warisan Kolonial Belanda. Dan syarat pendirian CV lebih mudah dibandingkan syarat mendirikan PT. Karena itu, membuat CV lebih banyak dipilih oleh para pelaku UMKM

Minimal pendirian oleh 2 orang (suami istri dianggap 1) dan mengirimkan KTP + NPWP

Dalam pembuatan CV modal tidak disyaratkan sehingga dibebaskan untuk ditentukan sendiri secara internal oleh Para Sekutu.

Sekutu Aktif adalah orang yang bertanggungjawab serta mewakili CV dalam segala tindakan pengurusan.

Sekutu Pasif adalah orang yang menanamkan modal di dalam CV dan tidak ikut campur dalam kepengurusan CV.

Dalam sebuah CV minimal terdapat 1 Sekutu Aktif dan 1 Sekutu Pasif

Untuk usia kedua sekutu minimal 18 tahun

Benar, kami dapat membantu pendirian CV di seluruh Indonesia, termasuk di daerah bapak/ibu. Cukup lengkapi persyaratan dan draft akan kita kirimkan.

Sangat bisa. Anda bisa hubungi kami melalui nomor WhatsApp: +62 813-8413-5294

Lama proses hingga jadi adalah 5-7 hari kerja. Untuk layanan ekspres 1-2 hari dapat langsung menghubungi kami.

Bergaransi, jika dokumen akta tidak terbit, maka uang akan kita kembalikan 100%.

Setiap bidang usaha punya kategori resikonya masing-masing yang sudah ditetapkan Pemerintah.

Untuk bidang usaha dengan resiko rendah bisa langsung dijalankan dengan NIB saja. Namun untuk bidang usaha dengan resiko menengah dan resiko tinggi, perlu pemenuhan persyaratan dulu baru diberikan izin berupa sertifikat standar.

Jika bidang usaha yang dipilih oleh bapak ibu adalah bidang usaha dengan resiko menengah dan tinggi, maka pemenuhan komitmen harus di urus lagi oleh pihak perusahaannya.

Namun tidak perlu khawatir, karena tidak semua bidang usaha ada komitmennya. Bila resiko rendah, maka sudah bisa langsung dijalankan dengan NIB.

Percayakan kebutuhan bisnis dan usaha Anda hanya kepada kami!