Penanganan Kasus Perdata
Layanan Penanganan Kasus Perdata merupakan salah satu layanan konsultasi hukum yang diberikan oleh HMP & Associates Law Office untuk menyelesaikan kasus dengan mengupayakan secara non litigiasi terlebih dahulu disusul dengan menganilis kasus di setiap permasalahan yang disampaikan oleh klien, mengajukan gugatan dengan pertimbangan hukum yang akurat diseratai dengan bukti-bukti yang sempurna. Penyelesaian secara litigasi dapat berupa gugatan perdata di setiap tingkat Pengadilan seperti Pengadilan Negeri, Banding di Pengadilan Tinggi lalu Kasasi di Mahkamah Agung bahkan diupayakan sampai pada tingkat Peninjauan Kembali.