Kantor Pengacara Jogja – HMPLawoffice.com – Eksepsi (objection) merupakan istilah yang dikenal dalam hukum acara peradilan untuk menyanggah atau membantah atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana atau Gugatan dari Penggugat dalam hukum acara perdata. Eksepsi biasanya digunakan untuk melawan dakwaan atau gugatan dengan memastikan bahwa apa yang didakwa dan digugat tersebut telah sesuai dengan prosedur yang benar. – Pengacara Jogja
Jenis dari ekspesi itu sendiri berbeda-beda seperti Eksepsi Prosesual, Eksepsi Prosesual di Luar Eksepsi Kompentensi dan Eksepsi Hukum Materil. Eksepsi Prosesual adalah jenis eksepsi yang berkenaan dengan syarat formil gugatan atau dakwaan seperti eksepsi dalam hal kewenangan absolut dan eksepsi kewenangan relatif. Eksepsi kewenangan absolut dimaksudkan bahwa dilakukan ( objection ) / bantahan terkait dengan pendaftaran atau pelimpahan perkara di pengadilan yang tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara. Sedangkan eksepsi kewenangan relatif adalah bantahan terkait dengan pengadilan mana (terkait dengan lokasi) yang berwenang untuk mengadili suatu perkara. – Kantor Pengacara / Pengacara Bantul
Lebih lanjut yakni Eksepsi Prosesual di Luar Eksepsi Kompetensi terdiri dari Eksepsi Surat Kuasa Khusus Tidak Sah, Eksepsi Ne Bis In Idem, Eksepsi Obscuur Libel, dan Eksepsi Eror in Persona. Eksepsi Surat Kuasa Khusus Tidak Sah adalah bantahan untuk surat kuasa yang bersifat umum dan dibuat oleh orang yang tidak berwenang atau surat kuasa yang dibuat tidak sesuai dengan syarat formil yang diatur dalam pasal 123 ayat (1) HIR dan SEMA No. 1 Tahun 1971 Jo. SEMA No. 6 Tahun 1994 yang menjelaskan bahwa surat kuasa tersebut tidak menjelaskan secara spesifik identitas para pihak yang berperkara, tidak menyebutkan secara ringkas dan konkrit pokok perkara dan objek yang diperkarakan, tidak menyebutkan kehendak untuk berpekrara di Pengadilan serta tidak mencantumkan tanggal dan tanda tangan pemberi kuasa. – Kantor Pengacara Perceraian Jogja
Selanjutnya, Eksepsi Error in Persona adalah bantahan oleh terdakwa/tergugat apabila penggugat/penuntut umum tidak memiliki kapasitas atau hak dalam mengajukan perarka, atau pihak yang digugat/didakwa sama sekali tidak memiliki urusan dengan perkara atau para pihak yang digugat atau didakwa tidak lengkap. Kemudian, Eksepsi Ne Bis In Idem adalah bantahan oleh tergugat/terdakwa apabila perkara tersebut sudah di ajukan atau sudah diputuskan oleh pengadilan dengan berkekuatan hukum yang tetap. – Kantor Pengacara Sleman
Selain itu, terdapat juga Eksepsi Obscuur Libel yang membantah soal gugatan atau dakwaan yang tidak jelas dasar hukumnya, tidak jelas obyek sengketanya, dan petitum yang dijabarkan tidak di rinci dengan baik. – Kantor Hukum HMP & Associates
Konsultasi Masalah Hukum, hubungi kami Melalui WhatsApp 081384135294
Wilayah Kerja Kantor Kami : Kantor Pengacara Jogja / Yogyakarta, Kulonprogo, Sleman, Bantul, Wonosari, Wates, Kota Yogykarta, Sragen, Skoharjo, Tegal, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Magelang, Pekalongan, Salatiga, Semarang, Kota Semarang, Surakarta, Solo, Tegal, Batang, Blora, Brebes, Cilacap, Demak, Purwodadi, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Banjarnegara, Magelang, Mungkid, Muntilan, Makassar, Sulawesi, Palangkaraya, Tarakan, Maluku, Papua, Sumatra Barat, Padang, Sumatra Selatan, Jambi, Palembang, Lampung, Bengkulu, Curup, Aceh, Medan, Binjai, Bandung, Bekasi, Depok, Jakarta, Bali, Lombok dan Wilayah Hukum Indonesia Lainnya.






Leave a Reply