Pengaturan ESG Rating di Indonesia

ESG Rating, Kantor Hukum Jakarta, Kantor Pengacara Jakarta. Lawyer Jakarta, Pengacara Lingkungan, Kantor Hukum Lingkungan
Source : Kompas Money

Kantor Hukum Jakarta – Pengaturan mengenai Environment, Social dan Governance (ESG) dalam tata kelola perusahaan di Indonesia belum diatur secara tegas dan menyeleuruh dalam payung hukum di Indonesia. Masalah ini disebabkan dikarenakan prinsip ini belum terlalu diperhatikan dalam aspek bisnis di Indoensia dan masih menyisahkan problematika dalam tata kelola pelaksanaan. 

ESG Rating itu sendiri. ESG Rating sendiri merupakan standar bisnis yang ditentukan oleh suatu lembaga global yang kemudian hal tersebut dapat menjadi indicator non keuangan dalam menilai praktik bisnis perusahaan apakah perusahaan tersebut memperhatikan aspek kepentingan lingkungan, sosial atau tata kelola perusahaan yang baik. – Kantor Hukum Jakarta / Kantor Pengacara Jakarta / Lawyer Jakarta / Pengacara Jakarta / Advokat Jakarta.

ESG sendiri kemudian menjadi indikiator bagi para investor untuk melakukan investasi kepada perusahaan yang memiliki skor ESG yang tinggi sehingga investor tersebut meyakini bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang pro terhadap lingkungan, sosial dan tata kelola yang baik. 

Baca Juga : Polluters Pays Principle dalam Penegakan Hukum Lingkungan

Di Indonesia sendiri, pengaturan mengenai ESG tersebut telah diakomodir dalam berbagai ketentuan seperti aspek Environment (E), diatur dalam Undang – Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sosial (S) diatur dalam Pasal 74 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang terdapat pengaturan mengenai kewajiban pengusaha dan hak tenaga kerja dan Perpres No. 60 Tahun 2003 tentang Strategi Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang merupakan dasar bagi pelaku usaha untuk ikut dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia. – Kantor Hukum Jakarta / Pengacara Jakarta / Firma Hukum Jakarta / Kantor Pengacara Jakarta / Lawyer Jakarta

Selain itu, dalam tatanan aspek Governance (G) juga diatur dalam Pasal 74 UU No. $0 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menjelaskan bahwa setiap Perseroan memiliki tanggungjawab sosial dan lingkungan. Pengaturan – pengaturan seperti ini merupakan aturan yang memiliki makna bahwa ESG dalam penyelenggaran bisnis di Indonesia telah diberlakukan namun tidak secara menyeluruh. – Kantor Hukum Jakarta / Pengacara Jakarta / Lawyer Jakarta

Bahkan berdasarkan Peraturan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik yang berdasarkan peraturan tersebut telah memuat kewajiban bagi perusahaan untuk menerbitkan Laporan Berkelanjutan (Sustainability Report) yang merupakan kinerja ekonomi, keuangan, sosial, dan lingkungan hidup sutau perusahaan dalam menjalankan bisnis yang berkelanjutan. – Kantor Hukum Jakarta / Kantor Pengacara Jakarta / Pengacara Jakarta / Lawyer Jakarta / Firma Hukum Jakarta / Advokat Jakarta

Dengan demikian, beberapa ketentuan tersebut secara hukum di Indoensia sebenarnya telah memberlakukan prinsip ESG namun masih terbatas pada pengaturan pada sektor pengawasan lembaga melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan bukan pada level kewajiban dibentuk berdasarkan Undang – Undang. – HMP & Associates Law Office