Syarat dan Prosedur Permohonan Perwalian Anak

Syarat dan Prosedur Perwalian Anak, Pengacara ahli waris, Pengacara waris, Lawyer inheritance in Indonesia, Lawyer Jogja, Pengacara Jogja, Kantor Pengacara Jogja, Kantor Hukum Sleman, Pengacara Terdekat,
Syarat dan Prosedur Perwalian Anak

Kantor Pengacara Jogja – HMPLawoffice.com – Syarat dan Prosedur dalam Permohonan Perwalianterhadap anak dibawah umur ke Pengadilan baik di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri memiliki kesamaan dalam setiap prosesnya. Orang tua baik ibu atau ayah dari seorang anak yang masih dibawah umur dapat mengajukan permohonan perwalian anak dengan mennyiapkan beberapa syarat dokumen yang diperlukan seperti : 

  1. Surat Permohonan, bermaterai 10.000 yang ditandatangani oleh pemohon (dicopy 1 eksemplar )
  2. Foto Copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
  3. Foto Copy KK Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
  4. Foto Copy KTP orang tua / peserta sebanyak 1 (satu) lembar
  5. Foto Copy Akta Kelahiran sebanyak 1 (satu) lembar
  6. Surat Kuasa dari Orang tua ke Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
  7. Foto Copy KTP 2 (dua) orang saksi, masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar

Untuk point nomor 2 sampai dengan 6 harus distempel / dileges dikantor POS dengan bermaterai 10.000. 

Terkait dengan prosedur permohonan perwalian anak, pemohon dapat langsung datang ke Pengadilan Agama / Negeri setempat untuk menyerahkan dan mendaftarkan dokumen tersebut ke Pengadilan atau bisa memberikan kuasa kepada kuasa hukum untuk memproses semua permohonan perwalian tersebut. Setelah didaftarkan, pemohon akan mendapatkan nomor registrasi perkara dan mendapatkan jadwal sidang untuk pemeriksaan persidangan. – Pengacara Jogja / Lawyer Jogja / Pengacara wali anak / Pengacara waris

Baca Juga : Penjualan Harta Warisan Anak Dibawah Umur

Pada proses pemeriksaan persidangan, pada sidang pertama biasanya akan dilakukan pemeriksaan permohonan mengenai dalil-dalil permohonan dan menerangkan segala kepentingan permohonan serta alasan mengajukan permohonan perwalian. Setelah itu, akan dilakukan sidang lanjutan dengan menghadirkan minimal 2 (dua) orang saksi dan saksi tersebut akan dimintai keterangan untuk menerangkan dan menguatkan alasan permohonan perwalian. _ Pengacara Bantul / Pengacara Jogja / Kantor Hukum Terdekat / Pengacara Sleman

Saksi yang dihadirkan biasaya merupakan keluarga dari pihak pemohon dan mengetahui semua permasalahan permohonan. Saksi diperlukan untuk meyakinkan hakim bahwa pemohon ingin mengajukan perwalian untuk keperluan dan kepentingan apa sehingga hakim akan mempertimbangkan keterangan saksi tersebut sebagai dasar dalam memutus perkara. – Kantor Pengacara Jogja / Kantor Hukum Jogja / Pengacara Jogja / Kantor Pengacara

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, maka tahap selanjutnya adalah menunggu hasil putusan dari pengadilan. Memang pada saat mengajukan permohonan, sistem acara permohonan di pengadilan berbeda dengan pada saat dilakukan pengajuan gugatan karena permohonan sifatnya hanya bersifat untuk kepentingan pribadi bukan melibatkan pihak lain yang menjadi objek dari sengketa dari sengketa. Putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan pada saat mengajukan permohonan adalah bersifat penetapan bukan putusan yang bersifat menghukum atau mengubah hak seseorang atas suatu objek tertentu yang ini hanya ada pada perkara gugatan (sengketa). – Kantor Hukum HMP & Associates

Pengengurusan Izin Usaha Hubungi HMP Consulting

Wilayah Kerja Kantor Kami : Kantor Pengacara Jogja / Yogyakarta, Kulonprogo, Sleman, Bantul, Wonosari, Wates, Kota Yogykarta, Sragen, Sukoharjo, Tegal, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Magelang, Pekalongan, Salatiga, Semarang, Kota Semarang, Surakarta, Solo, Tegal, Batang, Blora, Brebes, Cilacap, Demak, Purwodadi, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Banjarnegara, Magelang, Mungkid, Muntilan, Makassar, Kalimantan, Sulawesi Barat, Palangkaraya, Tarakan, Maluku, Papua, Sumatra Barat, Padang, Sumatra Selatan, Jambi, Palembang, Lampung, Bengkulu, Curup, Aceh, Surabaya, Kediri, Jombang, Indramayu, Medan, Binjai, Bandung, Bekasi, Depok, Jakarta, Bali, Denpasar, Lombok, Mataram dan Wilayah Hukum Indonesia Lainnya.