Pidana Penggelapan

Pidana Penggelapan, Tindak Pidana Pencucian Lang / Kantor Pengacara Jogja / Kantor Hukum Jakarta / Pengacara Jogja Ahli Pidana, Pengacara Jogja, Lawyer Jogja, Pengacara di Jogja
Pidana Penggelapan

Kantor Pengacara Jogja – HMPLawoffice.com – Penggelapan merupakan delik pidana yang ancaman hukumannya maksimal 4 (empat) tahun. Secara detail, penggelapan merupakan suatu perbuatan yang dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun, ( Pasal 372 KUHP). – Pengacara Jogja / Advokat Jogja / Firma Hukum Jogja / Law Firm Jogja / Kantor Pengacara Jogja 

Perbedaan mendasar antara penggelapan dan pencurian adalah dianggap sebagai pencurian apabila suatu barang yang belum berada di tangan pelaku tindak pidana sedangkan penggelapan suatu barang sudah dikuasai secara nyata oleh pelaku tindak pidana. Artinya bahwa, pencurian didasarkan pada niat awal untuk mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum sedangkan penggelapan diperoleh suatu barang dengan cara bukan melanggar hukum. – Pengacara Jogja / Kantor Pengacara Jogja / Lawyer jogja / Law Firm Jogja

Baca Juga : Unsur – Unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Penggelapan dapat dilihat dari tiga unsur yakni perolehan barang, niat pelaku dan objek. Jika dilihat dari perolehan barang maka barang yang hendak dimiliki pelaku diperoleh bukan dari tindak pidana, melainkan sudah dikuasai secara nyata dan sah oleh pelaku. Sedangkat kacamata dari niat pelaku bahwa niat memiliki barang baru ada setelah barang tersebut untuk beberapa waktu sudah berada di tangan pelaku dan objek hanya terbaras pada barang atau uang. – Kantor Pengacara Jogja / Pengacara Jogja / Kantor Hukum Jogja / Pengacara di Jogja

Sebagai contoh seseorang bernama A meminjam sebuah motor milik B dan diberikan motor tersebut oleh B untuk digunakan oleh A. Setelah beberapa hari kemudian, motor milik B tidak dikembalikan akan tetapi dijual oleh A tanpa sepengatahuan dari B sehingga kejadian ini dapat dikatakan sebagai penggelapan karena A memperoleh barang (motor) tersebut secara sah dan tidak melanggar hukum. Berbeda halnya kalau A mengambil motor B tanpa sepengatahuan dari B maka hal tersebut dikatakan sebagai pencurian. – Kantor Pengacara Jogja / Pengacaara Jogja / Lawyer Jogja / Pengacara di Jogja 

Menurut Kitab Undang-Undang Pidana penggelapan termasuk dalam kategori delik aduan relative artinya dalam keadaan tertentu merupakan delik aduan dan biasanya bukan merupakan delik aduan. Contoh delik aduan relative yaitu pencurian atau penggelapan antara keluarga dekat. – Kantor Hukum HMP & Associates

Jasa Perizinan Usaha HMP Consulting