Kantor Hukum Jakarta – Konsep Business Judgment Rules (BJR) di Indonesia sudah mulai diterapkan semenjak pembentukan Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Terhadap ketentuan Business Judgment Rules tersebut, Pasal 97 ayat (5) UU PT menjelaskan bahwa Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaiman dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan bahwa : a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalainnya, b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati – hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian, dan telah mengambil tindakan untuk mencegak timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. – Lawyer Jakarta / Kantor Hukum Jakarta / Advocat Indonesia
Direksi sendiri merupakan organ dalam suatu Perseroan Terbatas yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengurusan atau menjalankan kegiatan usaha dari perseroan terbatas itu sendiri. Ruang lingkup dari pengruusan itu sendiri adalah menyangkut tugas dan fungsi direksi dalam menjalankan kekuasaan pengadministrasian dan pemeliharaan harta kekayaan perseroran, sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan perseoran dalam batas kekuasaan atau kapabilitas yang diberikan undang – undang dan anggaran dasar kepada direksi. – Jakarta Law Firm / Pengacara Jakarta / Lawyer Jakarta / Advokat Jakarta
Keputusan dari direksi memiliki kekuatan hukum yang besar terhadap pengaruh keberlanjutan kegiatan perusahaan. Setiap keputusan yang diambil oleh direksi adalah nasib bisnis dari suatu perusahaan apakah keputusan tersebut akan menguntungkan perusahaan atau malah menjadikan perusahaan mengalami kerugian. Sehingga, pada dasarnya direksi dalam mengambil setiap keputusan terhadap perusahaan harus berdasarkan pada prinsip kehati – hatian, memiliki pemahaman yang luas serta mmapu membaca peluang atau kesempatan yang dapat mendatangkan keuntungan dengan memperhatikan kondisi maupun waktu yang tepat, dan juga kebijakan pengurusan oleh direksi harus sesuai dengan praktik kebiasaan yang terbaik dalam dunia usaha yang serupa. – Lawyer Jakarta / Pengacara / Advokat Jakarta / Firma Hukum Jakarta / Corporate Lawyer Jakarta
Read More : Constitutional” compromise of war supervision
Konsep Business Judgment Rules sendiri menurut Merriam Webster diartikan sebagai “a rule of law that provides corporate immunity to directors of corporation protecting them from liability for the consequences of informed decision made in good faith”. Doktrin Business Judgment Rules sendiri memang hadir demi melindungi kepentingan dari direksi dalam mengambil keputusan yang dibuatnya sendiri, karena direksi memiliki tugas sebagai pusat dalam pengambilan keputusan bisnis perusahan yang final. – Advocate Jakarta / Lawyer Indonesia
Prinsip “BJR” ini merupakan alternatif perlindungan bagi direksi atas resiko dan ketidakpastian yang dihadapi direksi ketika keputusan yang diambil dalam rangka mengusahakan keuntungan bagi perusahaan ternyata tidak sesuai harapan perusahaan yang kemudian mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian sehingga direksi rentan untuk dipidanakan dikarenakan keputusan yang diambilnya tersebut menyebabkan kerugian perusahaan sehingga mengakibatkan kerugian terhadap keungan negara (Perusahaan BUMN). – Pengacara Jakarta / Kantor Hukum Jakarta / Law Firm in Jakarta
Setidaknya, terdapat tiga parameter yang mengkualifikasikan bahwa direksi menjalankan tugasnya seusai dengan prinsipbusiness judgment rules. Dalam sistem common law, terdapat model fiduciary duties yang harus dipenuhi, diantara adalah duty of care (due diligence dan prudence), good faith, dan duty of loyalty. Terhadap duty of care, direksi dalam hal ini dituntut untuk membuat keputusan bisnis dengan mempertimbangkan informasi materil yang tersedia secara wajar. Dikresi dengan penuh pertimbangan serta mengetahui secara mendalam mengenai alasan untuk melakukan suatu transaksi bisnis, dampak dari transaksi tersebut kepada pemangku kepentingan, pandangan manajemen terhadap harga dan factor yang dapat mempengaruhi harga, dan kewajaran dari suatu transaksi. – Jakarta Law Firm / Advokat Jakarta / Kantor Hukum Jakarta / Lawyer Jakarta / Pengacara Jakarta
Direksi dalam memahami duty of core (due diligence dan prudence) sebaiknya, menghindari bertindak secara tergesa – gesa, me-review semua informasi material yang tersedia, mendapatkan pendapat dari pihak yang kompeten seperti ahli, bertindak secara aktif dalam pengelolaan perusahaan dan menguji informasi yang diberikan manajemen, dan memastikan setiap rapat dewan direksi terdokumentasi dengan baik. Sedangkan, dalam memahami duty of loyality dapat dinilai dari keputusan direksi yang dituntut untuk mengambil keputusan yang terbaik demi kepentingan dari perseroan itu sendiri, bukan dari pribadinya. – Gugatan Perdata / Gugatan di Jakarta / Lawyer Jakarta / Pengacara Jakarta
Selain itu, parameter untuk menilai ciri dari good faith atau iktikad baik dalam mengambil keputusan oleh direksi adalah dengan mempertimbangkan beberapa perilaku seperti ; direksi harus memusatkan perhatiannya pada hal yang penting, mengkaji dan menggunakan pertimbangan dalam membuat keputusan bisnis, melakukan identifikasi dan meminimalkan timbulnya benturan kepentingan, mengambil keputusan berdasarkan informasi yang tersedia serta meminta pendapat ahli jika memungkinkan. – Advokat Jakarta / Pengacara Jakarta / Lawyer Jakarta / Law Firm Jakarta
Setelah terjadi revisi Undang – Undang No. 1 Tahun 2025 terdapat perubahan paradigma dalam melihat unsur kekayaan negara dan penyelenggara negara. Perubahan ini dipastikan untuk memisahkan antara kekayaan negara dan kekayaan BUMN itu sendiri dan direksi bersama dengan Komisaris bukan lagi dianggap sebagai penyelenggara negara. Akan tetapi, dalam revisi UU BUMN masih menerapkan sistem BJR tersebut.
Undang – Undanv menjadi kontrovesial dikarenakan oleh Pasal 4B yang merubah struktur kuangan negara dengan menyebutkan bahwa “Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN”. Sedangkan, Pasal 9G merubaha struktur administrasi kepengurusan perusahaan dengan menyebutkan bahwa “Anggota Direksi, Dewan Komisari, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”. Dengan demikian, terhadap konsep BJR masih tetap dipertahan dalam perubahan UU BUMN dan hanya merubah beberapa bagian seperti Pasal 4B dan Pasal 9G tersebut. – Kantor Hukum HMP & Assocuates Law Office






Leave a Reply