SMART Regulation

Smart Regulation, Kantor Hukum Jakarta, Pengacara Jakarta, Lawyer Jakarta, Pengacara Lingkungan di Indonesia, Kantor Hukum Lingkungan
Smart Regulation, Source foto : Uni Graz

Kantor Hukum Jakarta – SMART Regulation merupakan alternatif penegakan hukum yang ditawarkan dalam proses penegakan hukum lingkungan yang tidak hanya berbasis pada pendekatan regulasi yakni mengenai prinsip Command and Control (CAC). Peneyelesaian mengenai masalah hukum lingkungan dalam beberapa pendeketan selalu mengedepankan terkait dengan penegakan hukum melalui regulasi yang dibentuk berdasarkan pada hubungan pembentukan antara negara atau pemerintah dan masyarakat. Mekanisem pengaturan seperti ini kemudian dikritik oleh berbagai pakar hukum sepert misalnya Neil Guningham yang menyatakan bahwa penegakan hukum terutama terhadap penegakan hukum lingkungan lebih baik menggunakan pendekatan yang lebih pluralis dengan melakukan pendekatan hukum yang lain. – Kantor Hukum Jakarta / Kantor Pengacara Jakarta / Pengacara Jakarta / Lawyer Jakarta / Advokat Jakarta / Firma Hukum Jakarta / Kator Hukum Jakarta

Pendekatan penyeelsaian hukum yang ditawarkan melalui SMART Regulation menurut Neil Guningham adalah melalui regulasi yang cerdas dengan menerapkan menerapkan pluralisme penaturan (regulatory pluralism) sebagai bentuk kontrol sosial yang fleksibel, imaginatif dan inovatif. Pluralisme hukum yang cerdas diamksudkan disini adalah dengan keterlibatan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat (pihak ketiga) dalam penyusunan dan penerapan norma penegakan. Artinya, dalam menyusun suatu regulasi tidak hanya melibatkan dua belah pihak namun berbagai pihak dapat terlibat sehingga mampu mempengaruhi perilaku regulated communities baik secara formal maupun informal. – Kantor Hukum Jakarta / Kantor Pengcaara Jakarta / Lawyer Jakarta / Kantor Hukum Jakarta / Advokat Jakarta / Pengacara Jakarta / Firma Hukum Jakarat

Baca Juga : Pengaturan ESG Rating di Indonesia

Beberapa kombnasi instrument penegakan hukum lingkungan yang dilakukan meneurut Neil Guningham dalam bukunya Smart Regulation : Designing Environmental Policy adalah seperti menggunakan pendekatan dan insturmen Comannd and Control (CAC), instrument ekonomi, instrument atur sendiri (self-regulation), instrument sukarela (voluntarism), instrument pasas “hijau” (market environmentalism), serta instrument Pendidikan dan informasi (education and information instrument).- Kantor Hukum Jakarta / Kantor Pengacara Jakarta / Firma Hukum Jakarta / Kantor Pengacara Jakarta / Kantor Hukum Jakarta / Firma Hukum Jakarta / Lawyer Jakarta / Kantor Hukum Jakarta

Pengaturan mengenai adanya insturmen ekonomi diatur dalam Pasal 42 da 43 Undang – Undang Lingkungan Hidup dan diatur lebih lanjut dalam PP Instrumen Ekonomi. Beberapa contoh insturmen ekonomi yang diberlakukan adalah seperti perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi yang terdiri dari mekanisme kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup antara daerah dan internalisasi biaya lingkungan hidup. Selain itu, menurut Orts juga bisa dilakukan melalui pendekatan pasa (market-based-approach). – HMP & Associates Law Office