Kantor Pengacara Jogja – HMPLawoffice.com – Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu selama 25 tahun dan untuk perusahaan memerlukan waktu yang lebih lama yakni paling lama 35 tahun dan kemudian dapat diperpanjang selama 25 tahun. Pihak yang dapat memilik izin HGU adalah warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. – Kantor Pengacara
Peralihan atas hak guna usaha wajib untuk didaftarkan kepada pemerintah melalui pendaftaran tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menjamin kepastian hukum atas hak guna usaha tersebut. Pada saat pendafataran HGU dilakukan pengukuuran dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut, pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Perolehan atas hak guna usaha terjadi karena penetapan dari pemerintah dan HGU tersebut dapat dijadikan sebagai jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. – Pengacara Jogja
Baca Juga : Hak Guna Bangunan
Hak guna usaha juga dapat hapus karena jangka waktunya berakhir, dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi, dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir, dicabut untuk kepentingan umum, ditelantarkan, dan tanahnya musnah. Tanah yang dapat diberikan untuk penggunaan HGU adalah tanah negara dan tanah hak pengelolaan. – Advokat Jogja / Pengacara Sleman / Pengacara Bantul
Secara hukum, pemegang hak guna usaha berhak untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah yang diberikan sesuai dengan peruntutkannya dan persyaratan sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya, memanfaatkan dan sumber daya alam lainnya di atas tanah yang diberikan dengan hak guna usaha sepanjang untuk mendukung penggunaan dan pemanfaatan tanah, dan melakukan perbuatan hukum yang bermaksud melepaskan, mengalihkan, dan mengubah penggunaannya serta membebankan dengan hak tanggungan. – Kantor Hukum Jogja / Lawyer Jogja
Perpanjangan atas hak guna usaha dapat dilakukan apabila permohonan pemegang hak memehui syarat yang sudah ditetap peraturan pemerintah yakni tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadan, sifat, dan tujuan pemberian hak dan tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum. Pemegang hak guna usaha dilarang untuk menyerahkan pemanfaatan tanah hak guna usaha kepada pihak lain, kecuali dalam hal diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan. – Kantor Hukum HMP & Associates
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Konsultasi Masalah Hukum, hubungi kami Melalui WhatsApp 081384135294
Wilayah Kerja Kantor Kami : Kantor Pengacara Jogja / Yogyakarta, Kulonprogo, Sleman, Bantul, Wonosari, Wates, Kota Yogykarta, Sragen, Skoharjo, Tegal, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Magelang, Pekalongan, Salatiga, Semarang, Kota Semarang, Surakarta, Solo, Tegal, Batang, Blora, Brebes, Cilacap, Demak, Purwodadi, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Banjarnegara, Magelang, Mungkid, Muntilan, Makassar, Sulawesi, Palangkaraya, Tarakan, Maluku, Papua, Sumatra Barat, Padang, Sumatra Selatan, Jambi, Palembang, Lampung, Bengkulu, Curup, Aceh, Medan, Binjai, Bandung, Bekasi, Depok, Jakarta, Bali, Lombok dan Wilayah Hukum Indonesia Lainnya.






Leave a Reply