Kantor Pengacara Jogja – HMPLawoffice.com – Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak yang diberikan untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu paling lama selama 30 tahun. Apabila penerima hak guna bangunan tersebut menginginkan untuk memparjang haknya, maka secara hukum diberikan waktu perpanjangan selama 20 tahun, dan hak guna bangunan tersebut dapat beralih dan dialihkan kepada orang lain. – Kantor Pengacara
Secara hukum, pihak yang dapat memiliki hak guna bangunan adalah warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Hal yang menyebabkan (HGB) dapat terjadi adalah karena mengenai tanah yang dikuasi langsung oleh Negara berdasarkan penetapan pemerintah, tanah hak pengelolaan dan mengenai tanah milik karena adanya perjanjian yang berbentuk otektik antara pemilik tanah yang bersangkutan dengan pihak yang akan memperoleh (HGB) tersebut, yakni yang bermaksud untuk menimbulkan hak tersebut. – Pengacara Jogja
Adapun beberapa hal yang dapat menyebabkan hak guna bangunan hapus seperti ; jangka waktunya telah berakhir, dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi, dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berkahir, dicabut untuk kepentingan umum, ditelantarkan, tanahnya musnah dsb. Penting untuk diketahui bahwa sifat keberlakukan dari hak guna bangunan adalah dapat dijadikannya sebagai jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. – Advokat Jogja / Lawyer Jogja / Pengacara Sleman
Baca Juga : Hak Tanggungan Atas Tanah
Kegiatan yang dapat dilakukan oleh pemegang (HGB) dalam memanfaatkan hak nya tersebut adalah menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya, mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang diberikan dengan hak guna bangunan sepanjang untuk keperluan pribadi dan/atau mendukung usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau melakukan perbuatan hukum yang bermaksud melepaskan, mengalihkan, dan mengubah penggunaannya serta membebankan dengan hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. – Kantor Pengacara Jogja
Selain itu, pemegang (HGB) juga dilarang untuk mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik, dan atau jalan air. Merusak sumber daya alam dan kelestarian kemampuan lingkungan hidup, menelantarkan tanahnya dan/atau mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi sempadan, atau fungsi konservasi lainnya, dalam hal areal hak guna bangunan terdapat sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya. – Kantor Hukum HMP & Associates
Konsultasi Masalah Hukum, hubungi kami Melalui WhatsApp 081384135294
Wilayah Kerja Kantor Kami : Kantor Pengacara Jogja / Yogyakarta, Kulonprogo, Sleman, Bantul, Wonosari, Wates, Kota Yogykarta, Sragen, Skoharjo, Tegal, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Magelang, Pekalongan, Salatiga, Semarang, Kota Semarang, Surakarta, Solo, Tegal, Batang, Blora, Brebes, Cilacap, Demak, Purwodadi, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Banjarnegara, Magelang, Mungkid, Muntilan, Makassar, Sulawesi, Palangkaraya, Tarakan, Maluku, Papua, Sumatra Barat, Padang, Sumatra Selatan, Jambi, Palembang, Lampung, Bengkulu, Curup, Aceh, Medan, Binjai, Bandung, Bekasi, Depok, Jakarta, Bali, Lombok dan Wilayah Hukum Indonesia Lainnya.






Leave a Reply