Kantor Pengacara Jogja – HMPLawoffice.com – Ne bis in idem merupakan asas yang dikenal dalam hukum yang memilik makna bahwa suatu perkara tidak dapat dituntut atau diproses hukum untuk kedua kalinya dalam perkara dengan objek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama dan sudah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap. Berdasarkan pada pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa “kekuatan sesuatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak tidaklah lebih luas daripada sekedar mengenai soal putusannya. Untuk dapat memajukan kekuatan itu, perlulah bahwa soal yang dituntut adalah sama, bahwa tuntutan didasarkan atas alasan yang sama, lagipula dimajukan oleh dan terhadap pihak-pihak yang sama didalam hubungan yang sama pula”. Artinya bahwa suati perkara yang sudah diputuskan oleh hakim tidak dapat diajukan kembali untuk kedua kalinya dalam subjek dan objek yang sama. – Kantor Pengacara / Pengacara Jogja / Sleman / Bantul
Mahkamah Agung melalui yurisprudensi memperluas makna dari asas ne bis in idem yaitu meskipun kedudukan dari subjek hukumnya berbeda, akan tetapi obyek dari suatu perkara tersebut sama maka melalu yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1226.K/Pdt/2001 menyatakan bahwa perkara yang diajukan tersebut adalah ne bis in idem. Alasan yang mendasari yurisprudensi tersebut adalah untuk memastikan unsur keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. – Kantor Pengacara Lombok / Lawyer Jogja / Pengacara Perceraian
Baca Juga : Percobaan Pidana Bisa Diproses Hukum
Selain diataur di dalam hukum perdata, ne bis in idem juga diatur di dalam hukum pidana melalui Pasal 76 ayat (1) KUHP yang menjelaskan “kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap”. Jelmaan yang terkandung dalam klausula pasal 1917 KUHPerdata dan Pasal 76 ayat (1) tersebut didasarkan pada dua adagium nemo debet bis vexari yang berarti “tidak seorang pun boleh diganggu dengan penuntutan dua kali untuk perkara yang sama” dan nihil in lege intolerabilius est (quam) eandem rem diverso jure censeri yang “artinya hukum tidak membiarkan kasus yang sama diadili di beberapa pengadilan”. – Kantor Pengacara Lombok / Lawyer Lombok / Advokat
Ada tiga alasan kenapa asas ne bis in idem ini diterapkan dalam sistem penegakan hukum. Pertama, untuk menjaga kehormatan dan martabat hakim yang telah memutus suatu perkara. Kedua, untuk menjamin hak asasi manusia. Ketiga, tanggungjawab negara dalam memberikan kepastian hukum. – Kantor Hukum HMP & Associates
Wilayah Kerja Kantor Kami : Kantor Pengacara Jogja / Yogyakarta, Kulonprogo, Sleman, Bantul, Wonosari, Wates, Kota Yogykarta, Sragen, Skoharjo, Tegal, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Magelang, Pekalongan, Salatiga, Semarang, Kota Semarang, Surakarta, Solo, Tegal, Batang, Blora, Brebes, Cilacap, Demak, Purwodadi, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Banjarnegara, Magelang, Mungkid, Muntilan, Makassar, Sulawesi, Palangkaraya, Tarakan, Maluku, Papua, Sumatra Barat, Padang, Sumatra Selatan, Jambi, Palembang, Lampung, Bengkulu, Curup, Aceh, Medan, Binjai, Bandung, Bekasi, Depok, Jakarta, Bali, Lombok dan Wilayah Hukum Indonesia Lainnya.






Leave a Reply