Percobaan Pidana Bisa Diproses Hukum ?

Indonesian Criminal Lawyer, Advokat, Pengacara, Kantor Pengacara Jogja, Pengacara Jogja, Law Firm Jogja, Percobaan Pidana, Pengacara Lombok
Percobaan Pidana Bisa Diproses Hukum

Kantor Pengacara Jogja – HMPLawoffice.com – Beberapa waktu yang lalu, Kantor Hukum HMP & Associates sering mendapatkan pertanyaan bahwa apakah ketika seseorang yang mencoba melakukan suatu tindak pidana bisa di proses hukum? Jawabannya adalah Iya. Menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 53 ayat (1) sampai dengan ayat (4) dan Pasal 54 menjelaskan apa yang dimaksud dengan percobaan pidana. Pasal 53 ayat (1) mendefinisikan bahwa “mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan kehendaknya sendiri”. – Kantor Pengacara Jogja / Kantor Pengacara

Bahwa dalam konteks ini, menurut beberapa ahli hukum seperti Simons yang menggunakan teori objektif dalam hukum pidana menegakaskan bahwa alasan dari percobaan pidana dapat dihukum adalah karena sifat berbahayanya perbuatan dan percobaan merupakan bukan delik selesai atau delik mandiri, namun alasan yang mendasari bahwa percobaan dapat dipidana adalah karena sifat bahanya perbuatan sehingga perbuatan tersebut patut untuk dipidana meskipun belum selesai atau tidak sempurna menimbulkan akibat yang dimaksud. – Advokat Jogja / Criminal Lawyer / Pengacara Bantul

Apabila kita mencermati unsur-unsur yang dimaksud dalam Pasal 53 KUHP tentang Percobaan pidana maka unsur-unsur tersebut adalah ; pertama unsur niat, kedua unsur permulaan pelaksanaan, ketiga unsur tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan sendiri. 

Baca Juga : Pengaturan Delik Pidana Baru (KUHP)

Dari unsur-unsur tersebut dapat kita jabarkan satu persatu

Unsur niat

Niat (Voornemen) merupakan suatu unsur yang bersifat subjektif dalam percobaan sehingga menurut Hazewingkel Suringa berpandangan bahwa niat adalah kesengajaan. Menurutnya, niat adalah tidak lebih dari suatu rencana untuk mengadakan perbuatan tertentu dalam keadaan yang tertentu pula di dalam pikiran. Dalam rencana itu, kecuali mengundang apa yang dimaksud, juga mengandung gambaran tentang bagaimana akan dilaksanakannya, dan tentang akibat-akibat tambahan yang tidak diinginkan tapi yang dapat diperkirakan akan terjadi pula). 

Permulaan Pelaksanaan

Untuk dapat dinyatakan bahwa seseorang telah melakukan percobaan pidana adalah melihat unsur permulaan pelaksanaan yang menurut Van Hamel bahwa permulaan pelaksanaan haruslah diartikan sebagai permulaan pelaksanaan dari kejahatan. Moeljatno, secara konsisten menyatakan bahwa percobaan dapat dipidana apabila telah memenuhi tiga syarat. Pertama, syarat subjektif yang menyataka bahwa dipandang dari sudut niat, tidak ada lagi keraguan dari pelaku untuk delik yang dituju. Kedua, syarat objektif yang menyatakan bahwa apa yang telah dilakukan terdakwa harus mengandung potensi untuk mewujudkan delik yang dituju. Ketiga, apa yang dilakukan pelaku merupakan perbuatan yang melawan hukum sebagai syarat mutlak bagi semua perbuatan. – Lawyer / Pengacara Perceraian Jogja / Pengacara Sleman

Tidak Selesainya Perbuatan Bukan Disebabkan oleh Kehendak Sendiri

Unsur memberikan perlindungan pada pelaku percobaan yang memang perbuatan pidana yang akan dilakukan terhenti dengan kehendak sendiri (niat), secara sukarela mengurukan pelaksanaan kejahatan yang telah dimulai (Van Toelichting).

Dengan demikian, percobaan pidana yang akan dilakukan oleh seseorang apabila telah memenuhi unsur-unsur pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. – Kantor Hukum HMP & Associates

Wilayah Kerja Kantor Kami : Kantor Pengacara Jogja / Yogyakarta, Kulonprogo, Sleman, Bantul, Wonosari, Wates, Kota Yogykarta, Sragen, Skoharjo, Tegal, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Magelang, Pekalongan, Salatiga, Semarang, Kota Semarang, Surakarta, Solo, Tegal, Batang, Blora, Brebes, Cilacap, Demak, Purwodadi, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Banjarnegara, Magelang, Mungkid, Muntilan, Makassar, Sulawesi, Palangkaraya, Tarakan, Maluku, Papua, Sumatra Barat, Padang, Sumatra Selatan, Jambi, Palembang, Lampung, Bengkulu, Curup, Aceh, Medan, Binjai, Bandung, Bekasi, Depok, Jakarta, Bali, Lombok dan Wilayah Hukum Indonesia Lainnya.