Kantor Pengacara Jogja – HMPLawoffice.com – Pengaturan delik pidana baru dalam KUHP melalui UU No. 1 Tahun 2023 membawa perubahan hukum yang signifikan dalam penegakan hukum di Indonesia. Beberapa pasal krusial yang di atur dalam KUHP baru tersebut menjadikan pasal-pasal yang diatur dalam KUHP yang lama tidak dapat diterapkan. Secara maksud dan tujuan, KUHP baru memang memberikan perubahan dalam konteks pemidanaan yang lebih humanis pada pelaku, akan tetapi hal tersebut menjadikan korban tindak pidana tidak mendapatkan keadilan yang semestinya. – Pengacara Jogja / Kantor Pengacara
Pertama, Pasal yang menyerang harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam pasal 218. Pasal terkait dengan penghinaan presiden sebenarnya sudah dihapus oleh Mahkakamh Konstitusi melalui putusan No. 013-022/PUU-IV/2006. Pasal 218 dimasukkan kembali dalam KUHP terbaru dengan alasan untuk melindungi nama baik atau harga diri Presiden atau Wakil Presiden dari penyerangan harkat dan martabat yang dilakukan di muka umum dengan ancaman pidana selama tiga (3) tahun. Penerapan pasal 218 merupakan delik aduan yang dapat dilaporkan secara pribadi oleh Presiden atau Wakil Presiden. – Kantor Pengacara Perceraian Jogja
Baca Juga : Mengenal Eksepsi (Objection) / Proses Pembuktian PTUN
Kedua, pasal tentang Contempt of Court yang diatur dalam Pasal 281 dalam KUHP baru menjelaskan bahwa setiap orang dipidana dengan pidana denda apabila (a) tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan, (b) bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan, atau (c) tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan. – Lawyer Jogja / Pengacara Sleman / Pengacara Bantul
Dari penjelasan pasal tersebut, semenjak hadirnya KUHP terbaru maka persidangan tidak dapat dipublikasikan secara langsung melalui live streaming untuk menghindari terjadinya opini public yang dapat mempengaruhi putusan hakim dan mencegah para saksi yang belum didengar keterangannya mengetahui keterangan yang telah disampaikan oleh saksi sebelumnya.
Ketiga, pasal tentang Perzinahan yang diataur dalam Pasal 417. Sebelumnya, perzinahan dalam KUHP lama hanya melarang bagi suami istri yang sudah menikah sedangkan dalam pengaturan KUHP terbaru melarang bagi setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Penuntutan atas tindak pidana dalam Pasal 417 hanya dapat dilakukan oleh suami, istri, orang tua atau anaknya. Maksud dari pengaturan delik pidana perzinahan ini adalah untuk menghormati lembaga perkawinan. – Kantor Hukum HMP & Associates
Wilayah Kerja Kantor Kami : Kantor Pengacara Jogja / Yogyakarta, Kulonprogo, Sleman, Bantul, Wonosari, Wates, Kota Yogykarta, Sragen, Skoharjo, Tegal, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Magelang, Pekalongan, Salatiga, Semarang, Kota Semarang, Surakarta, Solo, Tegal, Batang, Blora, Brebes, Cilacap, Demak, Purwodadi, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Banjarnegara, Magelang, Mungkid, Muntilan, Makassar, Sulawesi, Palangkaraya, Tarakan, Maluku, Papua, Sumatra Barat, Padang, Sumatra Selatan, Jambi, Palembang, Lampung, Bengkulu, Curup, Aceh, Medan, Binjai, Bandung, Bekasi, Depok, Jakarta, Bali, Lombok dan Wilayah Hukum Indonesia Lainnya.





Leave a Reply