Proses Pembuktian PTUN

Proses Pembuktian Pengadilan Tata Usaha Negara, PTUN, Pengacara Jogja, Kantor Hukum Jogja, Pengacara Perceraian Bantul, Kantor Pengacara, Lawyer
Proses Pembuktian PTUN

Kantor Pengacara Jogja – HMPLawoffice.com – Proses pembuktian dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terdapat perbedaan dengan pembuktian di pengadilan negeri pada umumnya. Indonesia sebagai negara yang menganut sistem welfare state harus memprioritaskan kesejahteraan warga negaranya, dalam bentuk dan bidang apapun.

Sistem welfare state ini dijunjung tinggi dengan konsep negara hukum yang telah ada sejak awal kemerdekaan, yang berarti setiap orang tanpa memandang bulu ataupun latar belakang dapat menuntut keadilan dihadapan pengadilan tanpa pengaruh otoritas pihak manapun, termasuk pemenuhan hak atas administrasi negara. – Kantor Hukum Jogja / Kantor Pengacara Perceraian Jogja / Bantul / Sleman 

Pengadilan Tata Usaha Negara menjadi lembaga yang bertanggung jawab dalam pemenuhan hak atas administrasi negara, dengan subjek penyelesaian sengketa dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. – Pengacara Jogja / Pengacarara Sleman / Pengacara Bantul

Baca Juga : Prinsip Hukum Kepailitan

Dalam proses pembuktiannya, sama seperti pada hakikatnya, bahwa penggugat harus membuktikan dalil-dalil tuntutannya, lalu disertai tergugat yang membuktian dalil-dalil pembelaannya. Proses pembuktian dapat tercapai melalui pemenuhan sekurang-kurangnya dua alat bukti, yang dijelaskan dalam Pasal 100 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terdiri dari:

  1. Surat atau tulisan;
  2. Keterangan ahli;
  3. Keterangan saksi;
  4. Pengakuan para pihak;
  5. Pengetahuan hakim 

Selain bukti tersebut, alat bukti elektronik juga diakui dalam hukum sesuai yang tercantum pada Pasal 5 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang terdiri dari:

  1. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
  2. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
  3. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Mengenai proses pembuktian di (PTUN) Pengadilan Tata Usaha Negara, ada dua poin penting yang harus di ingat, yaitu:

  1. Dengan sifat pembuktian bebas terbatas, hakim bebas untuk menilai kebenaran materiil sebuah alat bukti namun tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
  2. Mengingat bahwa objek dalam Pengadilan Tata Usaha Negara adalah sengketa atas ketentuan ataupun tindakan pemerintah yang bertentangan dengan hukum, maka suatu gugatan dalam Peradilan Tata Usaha Negara tidak bersifat menunda pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang disengketakan. – Kantor Hukum HMP & Associates

Penulis : Fortuna (Tim Riset dan Kajian Hukum HMP Law Office)

Wilayah Kerja Kantor Kami : Kantor Pengacara Jogja / Yogyakarta, Kulonprogo, Sleman, Bantul, Wonosari, Wates, Kota Yogykarta, Sragen, Sukoharjo, Tegal, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Magelang, Pekalongan, Salatiga, Semarang, Kota Semarang, Surakarta, Solo, Tegal, Batang, Blora, Brebes, Cilacap, Demak, Purwodadi, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Banjarnegara, Magelang, Mungkid, Muntilan, Makassar, Sulawesi, Palangkaraya, Tarakan, Maluku, Papua, Sumatra Barat, Padang, Sumatra Selatan, Jambi, Palembang, Lampung, Bengkulu, Curup, Aceh, Medan, Binjai, Bandung, Bekasi, Depok, Jakarta, Bali, Lombok dan Wilayah Hukum Indonesia Lainnya