Pengacara Perceraian Jogja – HMPLawoffice.com – Perceraian secara hukum memang diperbolehkan apabila syarat-syarat untuk mengajukan perceraian tersebut telah terpenuhi. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah mengatur bahwa perceraian dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi beberapa alasan yang sesuai denga apa yang dimaksud di dalam Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975. Perceraian dapat terjadi dan dihitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan.
Bahwa selama berlangsungnya gugatan perceraian baik atas permohonan dari penggugat atau tergugat, pengadilan dapat menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami, menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan Pendidikan anak dan menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak Bersama suami-istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri (Pasal 24 PP No. 9 Tahun 1975). – Pengacara Jogja
Baca Juga : Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama
Adapun syarat-syarat yang harus dipersiapkan apabila akan mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama adalah ;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat, hal ini penting untuk memastikan data diri dari penggugat apakah sudah sesuai dengan data kutipan akta nikah atau tidak.
- Buku Nikah dari KUA, bukti ini akan membuktikan bahwa Penggugat dan Tergugat sudah pernah menikah ;
- Kartu Keluarga (KK), bukti ini untuk memberikan informasi bahwa data keluarga sudah terdaftar di Dinas Pencacatan Sipil ;
- Bukti-bukti yang menerangkan bahwa alasan perceraian telah terpenuhi ;
- Saksi, minimal harus ada 2 orang saksi yang akan menjelaskan permasalahan yang terjadi dan saksi-saksi tersebut harus benar-benar melihat dan mengetahui telah terjadi perseslisihan antara Penggugat dan Tergugat ;
- Saksi-saksi yang dihadirkan bisa dari keluarga, saudara maupun teman dekat.
Dengan terjadinya suatu perceraian atau putusnya perkawinan di pengadilan agama maka bekas suami wajib untuk memberikan nafkah mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau denda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul (cerai talak sebelum terjadi hubungan suami istri) Pasal 149 Kompilasi Hukum Isam – Kantor Hukum HMP & Associates






Leave a Reply