Kantor Pengacara Jogja – HMPLawoffice.com – Pidana pemalsuan surat secara hukum diatur di dalam bab tersendiri dalam Bab XII tentang pemalsuan surat. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan perlindungan bagi korban yang menyalah gunakan surat sehigga dengan penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi korban. – Pengacara Jogja / Bantul / Sleman / Wates / Wonosari / Lombok
Secara definitif, Pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 KUHP ayat (1) yang menyatakan bahwa “Barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancama jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun”. – Kantor Pengacara / Lawyer / Advokat / Pengacara
Hal yang dimaksudkan sebagai surat dalam pasal ini adalah segala surat baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik dan sebagainya. Surat yang dipalsukan memiliki kriteria khusus seperti surat yang menimbulkan suatu hak seperti ijazah, karcis tanda masuk, surat andil atau surat yang dapat menerbitkan suatu perjanjian misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa atau surat yang dapat membebaskan utang seperti kwitansi atau surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi dan sebagainya. – Pengacara Perceraian Bantul / Sleman / Jogja / Magelang / Solo / Semarang
Baca Juga : Penyertaan (Delneming) Dalam Hukum Pidana
Pokok perbuatan yang diancama pidana dalam pasal ini adalah dengan “membuat surat palsu” artinya membuat yang isinya bukan semestinya (tidak benar), atau membuat surat demikian rupa, sehingga menunjukkan asal surat itu yang tidak benar atau “memalsukan surat” artinya mengubah surat demikian rupa, sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli atau sehingga surat itu menjadi lain daripada yang asli. Dalam konteks ini memalsukan tanda tangan juga termasuk dalam pengertian pemasluan surat. – Kantor Hukum / Pengacara Perceraian Sleman / Bantul / Jogja
Unsur lain yang disebutkan dalam pasal 263 ayat (1) adalah bahwa penggunaan surat itu harus dapat mendatangkan kerugian. Isitlah “dapat” dalam pasal ini adalah tidak semestinya kerugian itu benar-benar terjadi akan tetapi dengan kemungkinan akan terjadi kerugian saja itu sudah cukup terbukti. Selain itu, pasal ini tidak saja mengacu pada tindakan “memalsukan surat” akan tetapi sengaja mempergunakan surat palsu padahal pelaku sudah benar-benar mengetahui bahwa surat tersebut juga palsu sehingga dapat diproses secara hukum. – Kantor Hukum HMP & Associates
Wilayah Kerja Kantor Kami : Kantor Pengacara Jogja / Yogyakarta, Kulonprogo, Sleman, Bantul, Wonosari, Wates, Kota Yogykarta, Sragen, Skoharjo, Tegal, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Magelang, Pekalongan, Salatiga, Semarang, Kota Semarang, Surakarta, Solo, Tegal, Batang, Blora, Brebes, Cilacap, Demak, Purwodadi, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Banjarnegara, Magelang, Mungkid, Muntilan, Makassar, Sulawesi, Palangkaraya, Tarakan, Maluku, Papua, Sumatra Barat, Padang, Sumatra Selatan, Jambi, Palembang, Lampung, Bengkulu, Curup, Aceh, Medan, Binjai, Bandung, Bekasi, Depok, Jakarta, Bali, Lombok dan Wilayah Hukum Indonesia Lainnya.






Leave a Reply