Mekanisme Penetapan Kesepakatan Perdamaian di Pengadilan

Penetapan Kesepakatan Perdamaian
Penetapan Kesepakatan Perdamaian

Pengacara Perceraian Jogja – HMPLawoffice.com – Penetapan Kesepakatan Perdamaian di Pengadilan sudah diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 (Perma No 1 Tahun 2016) tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mengatur soal bagaimana menetapkan Kesepakatan Perdamaian yang dibuat oleh Para Pihak yang berperkara dan dinyatakan berhasil baik dibantu oleh seorang Mediator ataupun tidak. Hal ini diatur dalam Pasal 36-37 Bab VIII tentang Perdamaian Di Luar Pengadilan Perma No. 1 Tahun 2016.

Bahwa Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dibantu oleh Mediator (Pasal 1 ayat 1). Sedangkan Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Kesepakatan Perdamaian merupakan hasil kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh para pihak yang berperkara bahwa perkara yang sedang dihadapi oleh para pihak berhasil diselesaikan baik oleh Mediator ataupun para pihak. Secara Praktik, untuk menguatkan Kesepakatan Perdamaian guna memiliki kekuatan hukum yang mengikat maka harus ditetapkan oleh pengadilan menjadi Akta Perdamaian supaya kekuatan Kesepakatan Perdamaian tersebut setara dengan putusan hakim.- Pengacara Jogja

Baca Juga : Konsep Hukum Mediasi

Pasal 36 ayat (1) menjelaskan bahwa Para Pihak dengan atau tanpa bantuan Mediator bersertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar Pengadilan dengan Kesepakatan Perdamaian dapat mengajukan Penetapan Kesepakatan Perdamaian kepada Pengadilan yang berwenang untuk memperoleh Akta Perdamaian dengan cara mengajukan gugatan. Lebih lanjut, Pengajuan gugatan tersebut harus dilampiri dengan Kesepakatan Perdamaian dan dokumen sebagai alat bukti yang menunjukkan hubungan hukum Para Pihak dengan objek sengketa (Pasal 36 ayat 2).

Akta Perdamaian yang berdasarkan pada gugatan untuk menguatkan Kesepakatan Perdamaian tersebut harus diucapkan oleh Hakim Pemeriksa Perkara dalam sidang yang terbuka untuk umum paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.

Dalam mengajukan gugatan, Hakim Pemeriksa Perkara yang berhadapan dengan Para Pihak hanya akan menguatkan Kesepakatan Perdamaian menjadi Akta Perdamaian, jika Kesepakatan Perdamaian telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) yakni Tidak memuat hal yang bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan, merugikan pihak ketiga atau tidak dapat dilaksanakan.

 Akan tetapi, apabila dalam hal Kesepakatan Perdamaian yang diajukan untuk dikuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), maka Hakim Pemeriksa Perkara wajib memberikan petunjuk kepada Para Pihak tentang hal yang harus diperbaiki. Dengan demikian, Para Pihak wajib segera memperbaiki dan menyampaikan kembali Kesepakatan Perdamaian yang telah diperbaiki kepada Hakim Pemeriksa Perkara dengan tetap mempertimbangkan tenggang waktu yang telah ditentukan oleh Hakim Pemeriksa Perkara. (Pasal 37 ayat 2 Perma No. 1 Tahun 2016).-Kantor Hukum HMP & Associates