Alat Bukti Pidana

Alat Bukti Pidana
Alat Bukti PIdana

Pengacara Perceraian Jogja – HMPLawoffice.com – Alat bukti merupakan suatu hal yang dapat digunakan untuk membuktikan perihal kebenaran atas suatu peristiwa pidana tertentu di pengadilan. Alat bukti sering digunakan sebagai alat untuk membuktikan dalil-dalil suatu pihak di saat pembutian di pengadilan. Pembuktian secara sederhana dipahami sebagai proses untuk membuktikan perihal alat-alat bukti yang dihadirkan di dalam persidangan.

Alat-alat bukti yang dihadirkan digunakan untuk meyakinkah hakim bahwa apa yang di didakwakan (Penuntut Umum) atau yang menjadi pembelaan (terdakwa) merupkanan suatu kebenaran peristiwa yang harus di putuskan oleh hakim, berdasarkan pada alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum atau terdakwa (pengacara).- Pengacara Jogja

Pembuktian merupakan inti dari proses persidangan di pengadilan sekaligus sebagai tempat penentuan suatu kebenaran peristiwa. Terkait dengan alata bukti, dalam hukum acara pidana, alat bukti diatur didalam pasal 184 ayat (1) KUHAP yakni ;

a. Keterangan Saksi 

b. Keterangan Ahli 

c. Surat

d. Petunjuk 

e. Keterangan Terdakwa. 

Baca Juga : Actus Reus dan Mens Rea dalam Hukum Pidana

Penjelasan Alat Bukti 

a. Keterangan Saksi, merupakan suatu alat bukti yang sah secara hukum dan menjadi alat bukti yang paling penting karena dijadikan sebagai alat untuk kejelasan suatu peristiwa pidana. Secara hukum, menurut ketentuan Pasal 1 angka 27 KUHAP menjelaskan bahwa “Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengan sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut dari pengetahuannya itu”.

b. Keterangan Ahli, merupakan alat bukti yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara dan keterangan ahli tersebut nantinya akan menjadikan suatu perkara menjadi jelas dan terang. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 28 KUHAP menjelaskan “Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan”

c. Surat, merupakan segala sesuatu yang mengandung tanda-tanda baca yang dapat dimengerti dan dimaksud untuk mengeluarkan isi pikiran. Alat bukti surat berdasarkan ketentuan Pasal 187 KUHAP adalah ;

a. Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu

b. Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan;

c. Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya;

d. Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain”

d. Petunjuk, berdasarkan Pasal 188 KUHAP menjelaskan bahwa ;

1. Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuainnya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. 

2. Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari : 

a. keterangan saksi; 

b. surat; 

c. keterangan terdakwa.

3. Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bidjaksana setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya.”

e. Keterangan Terdakwa, berdasarkan Pasal 189 KUHAP menjelaskan bahwa “Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang pengadilan tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri”.

Hal yang menarik dari alat bukti Keterangan Terdakwa adalah Terdakwa diberikan hak untuk memberikan keterangan yang bebas baik kepada penyidik atau hakim dan diberikan pula hak ingkar untuk membantah segala dakwaaan yang didalilkan oleh Penuntut Umum.-Kantor Hukum HMP & Associates