Pengacara Perceraian jogja – HMPLawoffice.com – Alat bukti merupakan aspek yang penting dalam perkara pembuktian perdata yang digunkan untuk mencari suatu kebenaran hukum dalam proses persidangan. Dalam proses pembuktian, alat bukti menjadi titik sentral yang digunakan untuk meyakinkan akan kebenaran suatu dalil atau perndirian.
Pembuktian dalam perkara perdata secara teori berbeda dengan pembuktian yang ada didalam perkara pidana. Hal yang membedakan antara kedua hukum acara tersebut yakni soal teori Positief Wettelijke Bewijs Theoriedan Negatief Wettelijke Bewijs Theorie. Teori Positief Wettelijke Bewijs Theoriemerupakan teori yang digunakan dalam hukum acara perdata yang dimaksudkan bahwa hakim dalam memutus suatu perkara terikat berdasarkan bukti-bukti yang diajukan, tidak berdasarkan keyakinan hakim namun memutus berdaskan bukti-bukti yang dihadirkan.
Sebaliknya di dalam hukum acara pidana mengenal teori Negatief Wettelijke Bewijs Theorie yakni hakim dalam memutus suatu perkara harus berdasarkan keyakinannya bukan berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan, jadi bukti-bukti yang dihadrikan tersebut tidak wajib untuk dijadikan pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara apabila bukti-bukti tersebut tidak dapat meyakinkan hakim.- Pengacara Jogja
Berdasarka ketentuan hukum, alat bukti dalam hukum acara perdata diatur didalam Pasal 1866 KUHPerdata / Pasal 164 HIR yang terdiri dari bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.
Baca Juga : Alat Bukti Pidana
Penjelasan alat bukti perdata
Bukti Tulisan, bukti tulisan atau sering disebut dengan bukti surat terdiri dari dua macam yakni akta dan tulisan atau surat-surat lain. Akta merupakan suatu tulisan yang sengaja dibuat untuk dijadikan sebagai bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani oleh pembuatnya. Dalam hukum perdata, dikenal ada dua macam akta yakni akta otentik dan akta dibawah tangan.
Berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata, akta otentik merupakan suatu akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang menurut undang-undang ditugaskan untuk membuat surat-surat akta tersebut di tempat dimana akta itu dibuat. Adapun contoh yang dimasud dengan pejabat umum tersebut adalah seperti notaris, hakim, pegawai pencatatan sipil, presiden, menteri dan sebagainya.
Sedangkan akta dibawah tangan adalah setiap akta yang tidak dibuat oleh atau dengan perantaraan seorang pejabat umum, yang mana akta itu dibuat dan ditandatangani sendiri oleh kedua belah pihak yang sepakat untuk mengikatkan diri.
Bukti Saksi, bukti saksi yang dihadrikan dalam perkara perdata adalah untuk menguatkan dalil-dalil apablila bukti surat kurang cukup. Saksi yang dihadirkan ke dalam persidangan merupakan saksi yang memang betu-betul melihat, mendengar, mengetahui, atau mengalami suatu peristiwa yang menjadi objek perkara.
Persangkaan, dalam hukum acar perdata, persangkaan adalah alat bukti yang bersifat pelengkap atau accessory evidence artinya pesangkaan dapat disebut sebagai alat bukti yang tidak mandiri sehingga alat bukti persangkaan harus merujuk pada alat bukti yang lain. Persangkaan merupakan suatu kesimpulan-kesimpulan yang diambil berdasarkan undang-undang atau berdasarkan pemikiran hakim dari suatu peristiwa.
Persangkaan terdiri dari dua macam yakni persangkaan menurut undang-undang atau sering disebut dengan istilah presumtio juris dan persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang atau persangkaan berdasarkan fakta yang disebut dengan presumtio factie.
Pengakuan, atau confessions evidence merupakan pengakuan yang dapat dilakukan baik langsung oleh orang yang bersangkutan maupun oleh orang lain yang diberi kuasa khusus untuk itu baik secara langsung maupun tulisan (Pasal 1926 KUHPerdata). Pengakuan dapat dinilai kekuatannya apabila pengakuan tersebut dilakukan di depan persidangan dan memiliki kekuatan yang sempurna dan mengiakt (Pasal 174 HIR). Berbeda halnya apabila pengakuan dilaksanakan di luar persidangan yang kekuatan pengakuan tersebut tergantung pada kebijaksanaan hakim (Pasal 175 HIR).
Sumpah, merupakan alat bukti yang hanya terdapat pada perkara perdata. Sesuai dengan pernyataan ahli Sudikno Mertokusumo bahwa sumpah merupakan suatu pernyataan yang khidmat yang diberikan atau diucapkan pada waktu memberi keterangan dengan mengingat sifat Maha Kuasa dari Tuhan Yang Maha Esa dan percaya bahwa siapa yang memberi keterangan atau janji yang tidak benar akan dihukum oleh-Nya.
Alat bukti sumpah terbagi menjadi dua bagian yakni sumpah promisoir dan sumpah confirmatoir. Sumpah promisoirmerupakan sumpah yang diucapakn oleh seseorang ketika akan menduduki suatu jabatan atau ketika akan bersaksi di pengadilan. Sedangkan sumpah confirmatoir adalah sumpah sebagai alat bukti.-Kantor Hukum HMP & Associates






Leave a Reply