Delik Tindak Pidana ITE (Pasal 27 ayat 1)

Delik Tindak Pidana ITE / Kantor Pengacara Jogja / Kantor Hukum Jogja / Pengacara Jogja / Kantor Pengacara Bantul / Kantor Pengacara Sleman / Kantor Pengacara Lombok / Kantor Pengacara / Pengacara Perceraian Jogja / Kantor Advokat Bantul / Kantor Hukum Jakarta / Lawyer Indonesia
Delik Tindak Pidana ITE / Kantor Pengacara Jogja / Kantor Hukum Jogja / Pengacara Jogja / Kantor Pengacara Bantul / Kantor Pengacara Sleman / Kantor Pengacara Lombok / Kantor Pengacara / Pengacara Perceraian Jogja / Kantor Advokat Bantul / Kantor Hukum Jakarta / Lawyer Indonesia

Kantor Pengacara jogja – HMPLawoffice.com – Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan tindak pidana yang diatur di dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam undang-undang ini, pasal-pasal yang mengatur soal unsur pidana adalah Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 36 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. – Pengacara Jogja

Pasal 27 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Pasal ini kemudian dipersempit melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Kominfo, Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian RI Nomor 299 tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021 dan Nomor KB/2/VI/2021. Kantor Pengacara Sleman

Makna frasa Tindak Pidana ITE yang dipersempit adalah frasa “muatan melanggar kesusilaan” sehingga dimaknai sebagai (konten) pornografi yang di atur dalam Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau delik yang berkaitan dengan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 dan Pasal 282 KUHP. – Kantor Pengacara Jogja

Baca Juga : Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Loundry)

Kemudian, frasa “muatan melanggar kesusilaan” dapat diartikan secara luas sesuai dengan maksud dalam SKB tersebut yakni dapat diartikan sebagai muatan (konten) yang berisi sesuatu hal yang oleh masyarakat dianggap melanggar aturan sosial yang disepekati dalam sebuah masyarakat, dimana aturan tersebut dapat tertulis maupun tidak tertulis dan telah disepakati sejak lama. – Kantor Pengacara Bantul

Bahwa tidak semua pornografi atau ketelanjangan itu dapat dianggap sebagai kesusilaan karena harus dilihat dari konteks sosial budaya dan tujuan dari muatan tersebut. Sebagai contoh, dalam Pendidikan kedokteran tentang anatomi maka gambar ketelanjangan yang dikirimkan seorang pengajar kepada anak didik dalam konteks keperluan kuliah, bukan termasuk dalam melanggar kesusilaan. Kantor Pengacara Jogja

Selanjutnya, dalam pasal a qou juga menyebutkan frasa soal “membuat dapat diaksesnya” suatu konten yang bermuatan melanggar kesusilaan dimaksudkan bahwa jika pelaku sengaja membuat publk dapat melihat, menyimpan ataupun mengirimkan kembali konten melanggar kesusilaan tersebut sehingga perbuatan yang dilakukan sengaja dilakukan. Sebagai contoh, konten status media sosial, tweet, retweet, membalas komentar dan membuka kembali link yang sudah diblokir dan dapat memberikan akses kepada orang lain. – Kantor Pengacara

Dengan demikian, pokok inti dari maksud keberlakuan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribukan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik bermuatan melanggar kesusilaan, dan bukan pada perbuatan kesusilaannya tersebut. – Kantor Pengacara Lombok

Wilayah Kerja Kantor Kami : Kantor Pengacara Jogja, Kantor Pengacara Klaten, Kantor Pengacara Bantul, Kantor Pengacara Sleman, Kantor Pengacara Kota Yogyakarata / Jogja, Pengacara Jogja, Pengacara Perceraian Jogja, Pengacara Perceraian Bantul, Pengacara Perceraian Sleman, Kantor Pengacara Solo, Kantor Pengacara Semarang, Kantor Pengacara Klaten, Pengacara Magelang, Kantor Pengacara Munkid Magelang, Advokat Magelang, Advokat Jogja, Kantor Advokat Bantul, Kantor Advokat Sleman, Kantor Advokat Lombok, Kantor Pengacara Lombok, Kantor Hukum Lombok dan Lawyer Jogja, Lawyer Lombok, dan Wilayah hukum Indonesia Lainnya. 

Layanan Konsultasi Hukum Gratis Hubungi 081384135294