Pengacara Perceraian Jogja – HMPLawoffice.com – Syarat Pendirian PT perorangan saat ini dipermudah semenjak dikelaurkannya undang-undang cipta kerja No. 11 Tahun 2020 meskipun undang-undang tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi atas pengujian formil namun Pemerintah kembali mengeluarkan Perpu No. 2 tahun 2022 sebagai dasar hukum untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di sektor bisnis.
Klasifikasi usaha yang dapat didirikan oleh PT Perorangan adalah usaha yang berbentuk mikro dan kecil seusai dengan ketentuan PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseorang Serta Pendafataran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil terdiri atas perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dan perseroang perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang (Pasal 2 PP No. 8 Tahun 2021).-Kantor Pengacara Jogja
Baca Juga : Syarat Sahnya Perjanjian
Syarat-syarat Pendirian PT Perorarangan
Syarat pendirian Perseroan perorangan adalah harus warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun dan cakap hukum. Kemudian, melakukan pengisian Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia dengan format memuat nama dan tempat kedudukan, jangka waktu berdirinya, maksud dan tujuan seta kegiatan usaha Perseroan, jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, nilai nominal dan jumlah saham, alamt Perseorang dan data lengkap pendiri seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang sama perseroan perorangan.
Dalam mendirikan perseroan, pendiri juga wajib untuk menyetor modal dasar perseoran paling sedikit 25% yang nominalnya sama dengah penyetoran Perseroan Terbatas. Penyetoran modal dasar tersebut harus dibuktikan bukti penyetoran yang sah dengan menyampaikan secara elektronik kepada Menteri daam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian perseroan untuk perseroan atau pengisian pernyataan pendirian untuk perseroan perorangan.
Perbedaan PT Perorangan dengan PT Biasa adalah PT Perorangan hanya terdiri dari satu pendiri (direktur) dan Nomor Induk Kependudukan yang digunakan pada saat mendaftar PT Perorangan tidak dapat digunakan lagi, harus menunggu satu tahun ke depan baru bisa mendaftar lagi untuk pendirian PT Perorangan. Berbeda halnya dengan PT Biasa yang mewajibkan pendiri harus minimal 2 orang dan dapat mendirikan PT lainnya lagi tanpa menunggu waktu satu tahun kemudian.-Kantor Hukum HMP & Associates






Leave a Reply