Kantor Pengacara Jogja – HMPLawoffice.com – Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU merupakan tindak pidana khusus yang diatur melalui UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam undang-undang ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini. – Advokat Jogja
Secara harfiah, istilah pencucian uang (money laundry) merupakan istilah yang dahulu dikenal dengan istilah pemutihan uang. Tindak pidana pencucian memiliki karakteristik tersendiri dan merupakan tindak pidana luar biasa sehingga dalam proses penegakan hukum kejahatan ini diproses secara berbeda pula (extra ordinary crime). – Pengacara Jogja
Dari segi karakteristik, kejahatan TPPU termasuk dalam model kejahatan ganda bukan tunggal, sehingga bentuk kegiatan pencucian uang ditandai dengan bentuk kejahatan pencucian uang yang bersifat kejahatan lanjutan atau follow up crime, sehingga kejahatan pidana ini harus ada terlebih kejahatan asalnya atau sering disebut dengan predicate crime.– Kantor Hukum Jogja
Baca Juga : Penyelesaian Hukum Sengketa Medis
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan 2 UU No. 8 Tahun 2010, menjelaskan ruang lingkup kejahatan TPPU yang diperoleh dari tindak pidana ; korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, di bidang perbankan, di bidang pasal modal, di bidang perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan dan perikanan, atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih. – Pengacara Perceraian Jogja
Lebih lanjut, berdasarkan ayat (2), harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau diguakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi terorisme, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n. Semua kejahatan yang dimaksud dalam ayat (1) merupakan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia. – Kantor Pengacara Jogja / Pengacara Jogja
Lembaga yang memiliki kewenangan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang ini adalah PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Selain itu, PPATK juga berfungsi dalam melakukan pengelolaan data dan informasi yang diperoleh, pengawasan terhadap kepatuhan Pihak pelapor dan analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain, Pasal 40 UU No. 8 Tahun 2010. – Pengacara Korupsi / Pengacara Tindak Pidana Pencucian Uang
Wilayah Kerja Kantor Kami : Kantor Pengacara Jogja, Kantor Pengacara Klaten, Kantor Pengacara Bantul, Kantor Pengacara Sleman, Kantor Pengacara Kota Yogyakarata / Jogja, Pengacara Jogja, Pengacara Perceraian Jogja, Pengacara Perceraian Bantul, Pengacara Perceraian Sleman, Kantor Pengacara Solo, Pengacara Semarang, Kantor Pengacara Klaten, Pengacara Magelang, Kantor Pengacara Munkid Magelang, Advokat Magelang, Advokat Jogja, Kantor Advokat Bantul, Kantor Advokat Sleman, Kantor Advokat Lombok, Kantor Pengacara Lombok, Kantor Hukum Lombok dan Wilayah hukum Lainnya.






Leave a Reply