Kantor Hukum Jakarta – HMPLawoffice.com – Perselisihan Hubungan Industrial merupakan perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan, Pasal 1 ayat (1) UU No.2 Tahun 2004.
Maksud dari perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentutan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. – Kantor Pengacara Jakarta
Sedangkan perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syara-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. – Pengacara Jakarta
Permasalahan yang sering muncul dalam sistem hubungan kerja antar pengusaha dan pekerja adalah soal perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut undang-undang, perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak, Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2004. – Pengacara Jogja
Baca Juga : Hapusnya Penuntutan Pidana
Perselisihan Hubungan Industrial juga menyelesaikan suatu permasalahan antar serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lainnya dalam satu perusahaan yang disebabkan oleh tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan. – Pengacara Perceraian Jogja
Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Adapun ketika terjadinya perselisihan yang sudah dijelaskan di atas, ada beberapa tahapan dan proses yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan perselisihan hubungan industrial.
Pertama, perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit yakni penyelesaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam penyelesaian secara bipartit, perselisihan tersebut harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. – Kantor Hukum Jakarta
Kedua, setelah proses bipartit dianggap gagal, maka proses selanjutnya adalah tripartit yakni dengan melibatkan pihak ketiga untuk menyelesaikan perselisihan tersebut seperti mediasi di dinas ketenagakerjaan, konsiliasi dan aribitrase. Penyelesaian melalui konsiliasi dilakukan upaya untuk penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh. – Pengacara jogja
Sedangkan, penyelesaian melalui arbitrase dilakukan untuk penyelesaian perselisihan kepentingan atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh.
Terakhir, apabila kedua proses penyelesaian tersebut masih tidak menemukan kesepakatan, maka langkah selanjutnya adalah salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial. – Kantor Hukum HMP & Associates






Leave a Reply