Penyelesaian Hukum Sengketa Medis

Penyelesaian Hukum Sengketa Medis
Penyelesaian Hukum Sengketa Medis / Pengacara Jogja

Pengacara Jogja – HMPLawoffice.com – Sengketa medis merupakan sengketa yang dikenal dalam hukum kesehatan merupakan suatu sengketa yang terjadi antara pasien dan dokter dalam hal kegagalan untuk memberikan pelayanan professional sehingga mengakibatkan luka, kehilangan atau kerugian pada penerima pelayanan tersebut yang menaruh kepercayaan terhadap mereka yang mengemban profesi atau sering disebut dengan malpraktek. – Advokat / Pengacara Jogja

Istilah malpraktek sendiri tidak diatur didalam undang-undang melainkan hanya mengatur soal ancaman pidana atas perbuatan malpraktek tersebut. Misalnya, Pasal 344 KUHP tentang euthanasia yang melarang sesorang untuk menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun. – Pengacara Perceraian Jogja

Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga mengatur ancaman pidana malpraktek yang setiap orang tanpa izin melakukan praktik pelayanan Kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 60 ayat 1 sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (serratus juta rupiah), Pasal 191 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. – Pengacara / Advokat Bantul

Baca Juga : Pengacara di Bantul

Selain itu, Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran juga mengatur ancaman pidana bagi dokter atau dokter gigi yang melakukan malpraktek sesuai dengan Pasal 76 UU No. 29 Tahun 2004 menjelaskan bahwa setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000 (serratus juta rupiah). Kantor Hukum dan Pengacara Sleman

Proses Hukum Penyelesaian Sengketa Medis 

Pertama, proses hukum yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan sengketa medis adalah dengan melalui mekanise hukum secara litigasi. Prosedur litigasi ini, dapat dilakukan pelaporan kepada kepolisian atas tindak pidana malpraktek yang dilakukan dengan menyiapkan alat bukti yang mendukung. Proses litigasi ini masih mengikuti prosedur hukum acara pidana sesuai dengan prinsip Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acama Pidana dan delik materil yang diterapkan adalah delik yang tercantum didalam Undang-Undang khusus, (UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran dan UU khusus lainnya). – Pengacara Sengketa Medis di Jogja

Kedua, melalui proses non litigasi atau mediasi. Penyelesaian sengketa medis juga dapat diselesaikan melalui perundingan atau mediasi antar kedua belah pihak melalui mediator untuk mencapai kesepakatan atas kerugian yang dialamai oleh korban terhadap tindakan malpraktek yang dilakukan sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara cepat, adil, efisien dan efektif. Proses penyelesaian sengketa medis melalui mediasi secara hukum sudah diatur melalui Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di dalam dan luar pengadilan sehingga secara hukum hasil kesepakatan dari mediasi tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat. – Kantor Hukum HMP & Associates