Pidana Penghinaan dalam KUHP

Pidana Penghinaan, Advokat Pidana, Pengacara Pidana, Lawyer Pidana, Law Firm Pidana, Criminal Defense Lawyer, Kantor Pengacara Pidana Jogja, Pengacara Jogja, Pengacara Sleman, Pengacara Perceraian Jogja, Divorce Lawyer
Pidana Penghinaan Dalam KUHP

Pengacara Jogja – Law Firm – Lawyer – HMPLawoffice.com – Penghinaan merupakan delik pidana yang diatur di dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain penghinaan yang diatur dalam Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga di atur dalam KUHP yang secara jelas menyatakan dalam ayat (1) berbunyi “ barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik sesorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan”. – Kantor Hukum Jogja / Lawyer / Pengacara

Menghina dalam pengertian ini dimaksudkan menyerang kehormatan dan nama baik seseorang sehingga orang tersebut merasa malu karena kehormatannya diserang. Penghinaan dapat dalam konteks ini terbagi menjadi 6 (enam) bagian seperti menista (smaad), menista dengan surat (smaadachrift), memfitnah (laster), penghinaan ringan (eenvoudige belediging), mengadu secara memfinah (lasterlijke aanklacht) dan tuduhan secara memfitnah (lasterajke verdarhtmaking). – Pengacara Perceraian / Lawyer Immigration / Corporate Lawyer

Baca Juga : Unsur Pidana Pemalsuan Surat

Pidana Penghinaan dalam ketentuan ini hanya dapat dilakukan penuntutan apabila ada pengaduan dari orang yang dihina atau yang mengalami penderitaan atas tindakan penghinaan tersebut (delik aduan). Hal ini dikecualikan apabila penghinaan itu dilakukan terhadap seseorang pegawai negeri yang pada waktu itu sedang menjalankan pekerjaan yang sah. Bahwa dalam ketentuan pasal ini yang menjadi objek dari penghinaan tersebut adalah harus manusia secara perorangan, bukan instansi pemerintah, pengurus suatu perkumpulan, segolongan penduduk dan sebagainya karena apabila objeknya bukan manusia perorangan maka maka akan dikenakan pasal khusus. – Kantor Pengacara Jogja / Law Firm Jakarta / Law Firm Jogja

Untuk dapat dikenakan dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP ini maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui banyak orang). Misalnya, menuduh seseorang yang pada suatu waktu tertentu telah masuk ke dalam perumahan prostitusi meskipun perbuatan tersebut tidak dilarang secara hukum akan tetapi seseorang menyiarkan perbuatan tersebut di muka umum secara lisan maka unsur penghinaan sudah terpenuhi. – Kantor Pengacara Jogja / Pengacara Bantul / Sleman / Wonosari / Kantor Pengacara Terdekat 

Apabila penghinaan dilakukan secara tertulis atau gambar maka kejahatan tersebut dapat dikenakan dengan menista dengan surat sesuai dengan ketentuan Pasal 310 ayat (2) yang berbunyi “kalau hal ini (penghinaan) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan pada umum atau, ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500”. – Kantor Hukum HMP & Associates

Wilayah Kerja Kantor Kami : Kantor Pengacara Jogja / Yogyakarta, Kulonprogo, Sleman, Bantul, Wonosari, Wates, Kota Yogykarta, Sragen, Skoharjo, Tegal, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Magelang, Pekalongan, Salatiga, Semarang, Kota Semarang, Surakarta, Solo, Tegal, Batang, Blora, Brebes, Cilacap, Demak, Purwodadi, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Banjarnegara, Magelang, Mungkid, Muntilan, Makassar, Kalimantan, Sulawesi Barat, Palangkaraya, Tarakan, Maluku, Papua, Sumatra Barat, Padang, Sumatra Selatan, Jambi, Palembang, Lampung, Bengkulu, Curup, Aceh, Surabaya, Kediri, Jombang, Indramayu, Medan, Binjai, Bandung, Bekasi, Depok, Jakarta, Bali, Lombok, Mataram dan Wilayah Hukum Indonesia Lainnya.