Hak Istri Dalam Perceraian

Pengacara Perceraian Bantul
Kantor Pengacara Perceraian Jogja / Sleman / Bantul / Kota Yogyakarta / Wates / Gunungkidul / Wonosari

Pengacara Perceraian Jogja – HMPLawoffice.com – Hak seorang istri yang sudah dicerai oleh suami merupakan hak yang wajib untuk dibayarkan oleh bekas suaminya. Bahkan, sebelum suami menyatakan talak kepada istrinya di pengadilan agama, hak-hak sebagai seorang istri harus dipenuhi terlebih dahulu baru dapat dilaksanakan ikrar talak. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin dan memberikan kepastian kepada istri mengenai hak-hak yang harus terpenuhi sebelum dilaksanakannya suatu perceraian (ikrar talak). 

Berdsarkan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021tentang Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Apabila terjadi cerai talak maka sesuai dengan pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, seorang istri mendapatkan haknya apabila perceraian yang terjadi karena adanya permohonan perceraian yang diajukan oleh suami kepada istrinya dan apabila Pengadilan mengabulkan permohoan cerai talak yang diajukan oleh suami.- Pengacara Jogja

Baca Juga : Syarat Perceraian di Pengadilan Agama

Hak-hak istri yang dicerai oleh suami adalah berupa ;

  1. Nafkah, Maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian) diberikan kepada bekas istri selama menjalani masa iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi thalak bain (suami tidak punya hak lagi untuk rujuk pada istri yang ditalak) atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil ;
  2. Mut’ah, hak mut’ah merupakan suatu hak yang wajib dipenuhi oleh suami kepada bekas istrinya. Nafkah ini dapat berupa uang atau benda, kecuali memang bekas istri telah Qobla al dhukul ;
  3. Pelunasan mahar apabila mahar yang diberikan suami kepada bekas istri masih terhutang ;
  4. Biaya Hadhanah  (biaya pemeliharaan, pengasuhan serta Pendidikan) untuk anak-anaknya (laki-laki) yang masih belum berusia 21 Tahun ;
  5. Biaya Hadhanah juga diberikan kepada anak perempuan yang belum berusia 12 tahun ;
  6. Istrinya juga berhak untuk meminta nafkah lampau (nafkah terhutang), apabila selama perkawinan dijalankan suami tidak pernah memberikan nafkah ;
  7. Apabila harta yang dimiliki merupakan harta bersama, maka istri berhak untuk mendapatkan pembagian harta bersama tersebut. Pembagiannya dapat dilakukan berdasarkan pada ketentuan pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam ;

Dengan demikian, seorang istri yang dicerai talak oleh bekas suami (permohonan cerai talak diajukan oleh suami) berhak mendapatkan hak-haknya tersebut. Akan tetapi, apabila permohonan perceraian diajukan oleh seorang istri kepada suami maka hak-haknya tersebut tidak dapat diberikan kepada istri dikarenakan istri telah menggugat suami sesuai dengan ketentuan hukum islam yang berlaku.- Kantor Hukum HMP & Associates