Kantor Pengacara Jogja – HMPLawoffice.com – Pengalihan dan hapusnya jaminan fidusia merupakan suatu proses yang dapat dilakukan oleh kreditor apabila ingin mengalihkan jaminan fidusia kepada kreditor lain. Fidusia secara aturan diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Mengenai tentang tata cara dan syarat-syarat pengalihan dan menghapus jaminan fidusia diatur dalam ketentuan Pasal 19 sampai dengan Pasal 24 dan Pasal 25 sampai Pasal 26 UU No. 42 Tahun 1999.
Sebelumnya, Jaminan Fidusia itu sendiri adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaiman dimaksud dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadapa kreditor lainnya. – Kantor Pengacacara / Law Office / Pengacara Jogja / Lawyer Jogja / Law Firm Jogja
Baca Juga : Hak Tanggungan Atas Tanah
Pengalihan atas jaminan fidusia merupakan pengalihan hak katas piutang yang dijaminkan dengan fidusia mengakibatkan beralihnya demi hukum sebagai hak dan kewajiban penerima fidusia kepada kreditor baru dengan didaftarkan oleh kreditor baru kepada kantor pendaftar fidusia. Selain itu, jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek jaminan fidusia. Lebih lanjut, pengalihan atas jaminan fidusia harus memperhatikan kesepakatan antara kreditor dan debitor dan kedua belah pihak dilarang untuk tmengalihkan, menggadaikan atau menyewekan kepada pihak lain benda jaminan tersebut. – Kantor Pengacara Jogja Terdekat / Pengacara Jogja Terbaik / Advokat Jogja / Pengacara Sleman / Bantul / Wonosari / Wates
Lainya halnya dengan hapusnya jaminan fidusia yang dapat disebabkan oleh beberapa hal seperti hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia, pelepasan ha katas jaminan fidusia oleh penerima fidusia atau musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut. Apabila syarat hapusnya jaminan fidusia tersebut terjadi maka penerima fidusia memberitahukan kepada kantor pendaftaran fidusia mengenai hapusnya jaminan fidusia dengan melampirkan pernyataan mengenai hapusnya utang, pelepasan hak, atau musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut.
Terakhir, kantor pendaftaran fidusia akan menerbitkan surat keterangan yang menyatakan sertfikat keterangan yang menyatakan sertifikat jaminan fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi. – Kantor Hukum HMP & Associates
Incorporated with HMP Consulting
Wilayah Kerja Kantor Kami : Kantor Pengacara Jogja / Yogyakarta, Kulonprogo, Sleman, Bantul, Wonosari, Wates, Kota Yogykarta, Sragen, Skoharjo, Tegal, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Magelang, Pekalongan, Salatiga, Semarang, Kota Semarang, Surakarta, Solo, Tegal, Batang, Blora, Brebes, Cilacap, Demak, Purwodadi, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Banjarnegara, Magelang, Mungkid, Muntilan, Makassar, Kalimantan, Sulawesi Barat, Palangkaraya, Tarakan, Maluku, Papua, Sumatra Barat, Padang, Sumatra Selatan, Jambi, Palembang, Lampung, Bengkulu, Curup, Aceh, Surabaya, Kediri, Jombang, Indramayu, Medan, Binjai, Bandung, Bekasi, Depok, Jakarta, Bali, Lombok, Mataram dan Wilayah Hukum Indonesia Lainnya.






Leave a Reply