Kantor Pengacara Jogja – HMPLawoffice.com – Delik penganiayaan merupakan suatu tindak pidana yang diatur dalam Pasal 351 KUHP. Ancaman yang diberlakukan pada seseorang terhadap tindak pidana ini maksimal dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Lantas apa saja unsur pidana yang terkandung dalam ketentuan pasal ini sehingga pelaku dapat di hukum. Dalam buku yang ditulis oleh Andi Hamzah yang berjudul delik-delik tertentu KUHP menjelaskan sebagai berikut ;
Pasal 351 KUHP berbunyi ;
- Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah ;
- Jika perbuatan mengakibatkan luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun ;
- Jika perbuatan mengakibatkan mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun ;
- Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak Kesehatan ;
- Percobaan untuk melakukan kejahatan tidak di pidana .
Dalam ketentua pasal ini lebih tepatnya pada penjelasan yang ada di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) sama sekali tidak menjelaskan secara definitif apa yang dimaksud dengan penganiayaan itu sendiri. Sedangankan berdasarkan pada yurisprudensi ditentukan bahwa penganiayaan yaitu dengan sengaja menyebabkan perasaan orang lain menjadi tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka atau dalam ayat 4 menjelaskan tentang sengaja merusak Kesehatan orang lain. – Kantor Pengacara Jogja / Pengacara Jogja / Law Firm Jogja / Advokat Jogja / Lawyer Jogja / Pengacara Terbaik Jogja
Baca Juga : Ancaman Pidana Praktek Monopoli Usaha
Berdasarkan pada penjelasan R. Soesilo menerangkan bahwa ketentuan dalam Pasal 351 KUHP harus menitikberatkan pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang dizinkan. Misalnya, seorang dokter yang gigi yang mencabut gigi pasien yang secara langsung akan mengakibatkan rasa sakit pada pasien, akan tetapi hal demikian bukan merupakan suatu tindak pidana penganiayaan karena ada maksud yang baik yakni untuk mengobati. – Lawyer Jogja / Advocate Jogja / Attorney / Lawyer in house / Lawyer Jakarta / Law Firm Jakarta / Advocate Jakarta / Lawyer Bali.
Dengan demikian, ketentuan yang terkandung dalam Pasal 351 ayat 1 sampai dengan 4 KUHP harus dilihat secara konteks dan menyeluruh serta mempertimbangkan bahwa perbuatan yang dilakukan diniatkan secara sengaja atau tidak. – Kantor Hukum HMP & Associates
Partnership with HMP Consulting






Leave a Reply