Kantor Pengacara Jogja – HMPLawoffice.com – Pengajuan gugatan di pengadilan tanpa adanya biaya perkara secara hukum diperbolehkan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Menurut ketentuan dalam Pasal 237 HIR menyatakan bahwa orang-orang yang tidak mampu membayar biaya perkara, dapat diberi izin untuk berperkara tanpa biaya dengan berdasar pada alasan kemanusian (humanity) dan keadilan umum (general justice). Akibat huku dari pemberian izin untuk dibebaskan dari pembayaran perkara di pengadilan adalah yang bersangkutan tidak ditarik biaya administrasi dan tidak ditarik biaya upah juru sita. – Pengacara Jogja / Kantor Pengacara / Lawyer Jogja / Advokat Jogja / Law Firm Jogja
Pengajuan permohonan bebas biaya perkara dapat dimintakan oleh penggugat maupun oleh tergugat. Berdasarkan ketentuan Pasal 238 ayat (1) HIR, jika yang mengajukan permintaan adalah penggugat maka dapat diajukan pada saat menyampaikan surat gugatan. Permintaan tersebut dapat langsung dimasukkan dalam surat gugatan atau dalam surat tersendiri. Selain itu, dapat juga diajukan secara lisan apabila gugatan disampaikan dengan lisan, (Pasal 120 HIR). Kantor Pengacara Jogja / Lawyer Bali / Pengacara Jogja / Sleman / Bantul / Wonosari / Wates
Baca Juga : Besarnya Warisan Ahli Waris Menurut Hukum Islam
Lebih lanjut, menerut ketentuan Pasal 238 ayat (2) HIR tergugat juga dapat mengajukan permintaan izin bebas biaya perkara pada saat tergugat mengajukan jawaban terhadap gugatan pernggugat. Hal ini berarti bahwa apabila permintaan tergugat dikabulkan maka tergugat dibebaskan untuk membayar biaya perkara selama proses jawab menjawab berlangsung. Akan tetapi, hal ini tidak mesti pada saat agenda jawaban, akan tetapi dapat dimintakan pada saat proses duplik atau jawaban kedua. – Kantor Pengacara / Advokat jogja / Lawyer Lombok / Pengacara Lombok / Pengacara Jakarta / Lawyer Jakarta / Firma Hukum Jogja / Bali
Adapun beberapa syarat berkas yang harus dipersiapkan untuk mengajukan gugatan tanpa biaya perkara. Pertama, surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat (camata tau kepala desa). Kedua, isi keterangan yang menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan atau penelitian, pemohon benar-benar orang yang tidak mampu. Terkait dengan proses pemberian izin berperkara tanpa biaya (prodeo) tentu permintaan tersebut akan diperiksa pada saat sidang pertama, sebelum majelis memeriksa perkaranya sendiri.
Selanjutnya, majelis hakim akan memutus apakan permohonan dikabulkan atau ditolak dan pihak lawan dapat mengajukan perlawanan terhadap permintaan berdasarkan alasan bahwa permintaan yang diajukan tidak berasalan atau pemohon adalah orang yang mampu. – Kantor Hukum HMP & Associates
Associated with HMP Consulting
Wilayah Kerja Kantor Kami : Kantor Pengacara Jogja / Yogyakarta, Kulonprogo, Sleman, Bantul, Wonosari, Wates, Kota Yogykarta, Sragen, Sukoharjo, Tegal, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Magelang, Pekalongan, Salatiga, Semarang, Kota Semarang, Surakarta, Solo, Tegal, Batang, Blora, Brebes, Cilacap, Demak, Purwodadi, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Banjarnegara, Magelang, Mungkid, Muntilan, Makassar, Kalimantan, Sulawesi Barat, Palangkaraya, Tarakan, Maluku, Papua, Sumatra Barat, Padang, Sumatra Selatan, Jambi, Palembang, Lampung, Bengkulu, Curup, Aceh, Surabaya, Kediri, Jombang, Indramayu, Medan, Binjai, Bandung, Bekasi, Depok, Jakarta, Bali, Denpasar, Lombok, Mataram dan Wilayah Hukum Indonesia Lainnya.






Leave a Reply