Pengacara Perceraian Jogja – HMPLawoffice.com – Gugatan perceraian merupakan suatu gugatan yang diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat seusai dengan Pasal 40 UU Perkawinan Jo. Pasal 20 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 1975. Secara umum, Pengaturan mengenai masalah Perceraian di Indonesia sudah terakomodir di dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Bahwa berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, pengajuan gugatan perceraian dapat diajukan ke Pengadilan baik oleh suami kepada istrinya maupun istri kepada suaminya. Dalam hal ini, apabila suatu gugatan perceraian diajukan oleh suami kepada istrinya disebut dengan Permohonan Cerai Talak, dimana suami sebagai Pemohon dan Istri sebagai Termohon. Sebaliknya, apabila gugatan perceraian diajukan oleh istri kepada suaminya maka disebut dengan Gugatan Perceraian dimana istri sebagai Penggugat dan suami sebagai Tergugat.
Baca Juga : Proses Balik Nama Sertifikat Tanah
Adapun hal penting yang perlu diperhatikan sebelum suami atau istri atau kuasa hukum mengajukan gugatan ke pengadilan adalah mengenai domisil hukum istri karena setiap gugatan perceraian baik diajukan oleh suami ataupun istri, maka gugatan harus diajukan di pengadilan dimana istri bertempat tinggal / domisili istri. Misalnya, apabila suami berdomisili Yogyakarta dan istri domisili Jakarta Selatan maka pengadilan Agama Jakarta Selatan lah memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.- Pengacara Jogja
Ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara perceraian apabila terjadinya suatu keadaan seperti ;
- Suami mendapat hukuman penjara sesuai dengan putusan pengadilan selama lima (5) tahun atau mendapatkan hukuman yang lebih berat ;
- Suami melakukan perzinahan, berjudi, pemabok dan lain sebagainya ;
- Suami meninggalkan istri selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang jelas ;
- Suami dan istri mengalami perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus menerus dan tidak ada harapan lagi untuk dirukunkan Kembali ;
- Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan istrinya ;
- Suami atapun istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembukan sehingga berakibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami ataupun istri.
Dari beberapa alasan untuk mengajukan gugatan perceraian diatas, yang paling banyak digunakan sebagai alasan perceraian adalah pada point 4 karena dengan pertimbangan pembuktian yang mudah dan paling banyak dikabulkan oleh hakim Pengadilan Agama dalam memutus suatu guagatan percerain. – Kantor Hukum HMP & Associates






Leave a Reply