Polemik Perpu Cipta Kerja

Polemik Peru Cipta Kerja
Polemik CIpta Kerja

Kantor Pengacara Jogja – HMPLawoffice.com – Beberapa waktu lalu, Perpu Cipta Kerja menimbulkan polemik setelah Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja. Menurut Pemerintah Perpu dikeluarkan karena kebutuhan mendesak dan kegentingan memaksa. Presiden Jokowi mengatakan dunia sedang tidak baik-baik saja karena ancaman serta resiko ketidakpastian yang menyebabkan perpu ini keluar guna memberi kepastian hukum, investor dalam dan luar negeri menganggap adanya kekosongan hukum dan itu berakibat pada ekonomi 2023 yang sangat tergantung investasi dan ekspor (Kompas.id, 30 Desember 2022).

Menko perekonomian dan Menko polhukam menambahkan dalam  siaran pers istana kepresidenan bahwa terbitnya Perpu Cipta Kerja didasarkan pada berbagai macam alasan mendesak seperti antisipasi terhadap kondisi ekonomi global semacam resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi yang mana beberapa negara berkembang sudah masuk ke IMF. Tak luput juga pemerintah mengatakan bahwa perang antara Rusia-Ukraina dapat berakibat pada krisis pangan, energi, dan keuangan.

Dalam Perpu Cipta Kerja yang isinya berjumlah 1118 halaman itu berisi tentang banyak hal, terutama ikhwal apa yang disampaikan oleh pemerintah di atas. Atas dasar itulah Pemerintah menilai perlunya menerbitkan Perpu terkait UU Cipta Kerja. Di satu sisi Perpu tersebut mampu menjawab kepastian hukum mengenai investasi dan sebagainya, di sisi lain kemungkinan adanya persoalan hukum baru sangat berpotensi terjadi. Justru ketika pemerintah tidak mengeluarkan perpu maka tidak ada kemungkinan timbulnya persoalan hukum baru, karena pasal-pasal lama UU Cipta Kerja masih dapat digunakan (Kompas.id, 30 Desember 2022)

Munculnya Persoalan Hukum Baru

Melihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU cipta kerja inkonstitusional bersyarat selama 2 (dua) tahun sejak 25 November 2021. Dalam salah satu pertimbangan hukumnya, MK meminta agar dalam pembentukan UU cipta kerja memaksimalkan partisipasi publik secara bermakna. Poin lain yang ditegaskan MK yakni hak publik untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk dijelaskan maksudnya. Dengan dikeluarkannya Perpu yang merupakan hak prerogatif Presiden sudah tentu menihilkan perintah MK untuk membuka seluas-luasnya partisipasi publik. – Kantor Hukum Jogja

Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 menyatakan “dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”. Perpu tidak hanya diatur dalam konstitusi melainkan juga di atur dalam UU 12/2011 tentang P3 yang sudah direvisi dua kali menjadi UU 13/2022. Juga terdapat dalam UU 17/2014 tentang MD3. Terdapat kelemahan di dalam pasal-pasalnya semisal pada pasal 22 ayat (1) menyebut “kegentingan yang memaksa”. Pertanyaannya apakah “kegentingan yang memaksa” memiliki sifat darurat atau tidak. Persis pada titik itulah perdebatan mengenai sah tidaknya Perpu Cipta Kerja.

Baca Juga : Pasal Penghinaan Presiden dan Paradigma Patriarkis

Menurut Maria Farida (2007), kegentingan yang memaksa merupakan hal ikhwal yang tidak hanya menjelaskan adanya bahaya, ancaman, atau berbagai macam kepentingan lain melainkan cukup dengan menurut keyakinan Presiden bahwa ada hal-hal yang memang mendesak dan segera diselesaikan. Oleh karena itu, dalam pengertian di atas Presiden mempunyai hak penuh untuk memutuskan situasi yang disebut “kegentingan yang memkasa”. Sedangkan menurut Bagir Manan (2003) yang mengartikan “kegentingan yang memaksa” harus menunjukkan dua ciri umum yaitu adanya krisis dan kemendesakan.

Adanya krisis bila memenuhi syarat seperti terdapat gangguan baik dari dalam maupun luar negeri yang sudah memiliki dampak dan bersifat mendesak. Sedangkan kemendesakaan (emergency) bila terdapat sejumlah situasi yang itu tidak dapat diperhitungkan dan menuntut suatu kebijakan atau policy sesegera mungkin tanpa menunggu permusyawaratan dilakukan. Terdapat perbedaan rumusan mendasar di antara dua ahli di atas

Bila mencerna alasan-alasan mengapa Perpu diterbitkan tentu dalam konteks rasionalisasi dua rumusan di atas memiliki akibat yang berbeda. Jika dilakukan analisis beberapa alasan seperti adanya resesi global, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, dan implikasi perang antara Rusia-Ukraina yang berakibat pada krisis pangan, energi, dan keuangan maka sangat mungkin dua teori di atas membenarkan ataupun menyalahkan terbitnya Perpu UU cipta kerja. Karena itu lebih layak diuji Perpu tersebut sebagaimana menurut Jimly Asshidiqqie (2007) bahwa ada 3 (tiga) syarat materiil untuk menetapkan sebuah perpu yaitu pertama, ada kebutuhan yang mendesak untuk bertindak atau reasonable necessity, kedua, waktu yang tersedia terbatas (limited time) atau terdapat kegentingan waktu, dan ketiga, tidak tersedianya alternatif lain atau menurut penalaran yang wajar (beyond reasonable doubt) alternatif lain diperkirakan tidak akan dapat mengatasi keadaan, sehingga penetapan perpu merupakan satu-satunya cara untuk mengatasi keadaan tersebut.

Dalam hemat saya, untuk mengabsahkan sebuah Perpu layak atau tidak harus memuat ketiga unsur diatas. Apakah Peru Cipta Kerja merupakan sebuah jawaban atas kebutuhan yang mendesak tentu jawabannya tepat, karena mengingat sekurangnya 4 (empat) alasan yang disebutkan pemerintah yang memiliki potensi kebutuhan yang mendesak seperti kestabilan ekonomi, pemenuhan pangan nasional, dan gejala resesi global yang nyata adanya. 

Kedua, apakah dengan tidak adanya Perpu tersebut lantas waktu yang tersedia menjadi terbatas, dalam hal ini melihat objektivitas yang ada maka kegentingan waktu yang dimaksud belum dapat diterima karena dengan tidak adanya perpu pun pemerintah dapat menjalankan investasinya berdasarkan payung uu cipta kerja yang telah ada. Jadi mustahil apabila Perpu tidak diterbitkan lantas kemudian negara ini berada di ambang kehancuran.

Ketiga apakah pemerintah tidak memiliki alternatif lain selain mengeluarkan Perpu tersebut. Persis amanat putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang mewajibkan pemerintah dan DPR mengulangi tahapan legislasi UU cipta kerja adalah jawaban mengenai alternatif lain yang dimaksud. Maka dari tiga syarat di atas, hanya satu syarat yang terpenuhi dalam hal pentingnya membentuk Perpu Cipta Kerja.

Jika dikembalikan pada prinisp dasar negara Indonesia yang menganut supremasi hukum berdasar atas kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat (2), (3)) maka pemerintah harus menjalankan amanat tersebut secara konsituen. Negara tidak boleh menegasikan landasan bernegara yang jelas tertera dalam konstitusi dengan alasan seperti ekonomi dan sebagainya.

Semua proses bernegara harus didasari oleh hukum yang berlaku, bukan pada hal yang sifatnya sekedar ekonomi. Karena itu, pembatalan Perpu adalah langkah paling masuk akal untuk mengembalikan roda bernegara yang keluar dari sistem-sistem yang telah disepakati. Juga tidak bijak ketika pejabat negara melontarkan ucapan seperti “kalau tidak setuju dengan kebijakan hukum, silahkan membawanya ke jalur hukum (judicial review)”, apalagi menambahkannya dengan sindiran “tidak mungkin negara bisa memuaskan semua pihak”, ucapan itu justru seperti ketidakmampuan negara untuk menjalankan tugasnya yaitu untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. – Kantor Hukum HMP & Associates

Penulis : Durohim Amnan (Tim Riset dan Kajian Perkara HMP Law Office)