Sistem Peradilan Pidana Anak

Sistem Peradilan Pidana Anak
Sistem Peradilan Pidana Anak

Kantor Pengacara Perceraian Jogja – HMPLawoffice.com – Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan suatu proses penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana (anak yang berhadapan dengan hukum), anak sebagai korban dan anak sebagai saksi dalam perkara tindak pidana, mulai dari tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani proses pidana. 

Dalam sistem peradilan pidana anak disebutkan bahwa yang dimaksud dengan anak apabila telah mencapai umur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun sehingga pada saat proses hukum dijalankan seorang anak wajib untuk didampingi oleh orang tua atau pembimbing kemasyarakatan karena untuk melindungi kepentingan anak pada saat berhadapan dengan hukum (Pasal 1 ayat 13 UU No. 11 Tahun 2012). 

Adapun pihak-pihak yang terlibat dan tata cara proses peradilan pidana anak memiliki perbedaan dengan proses peradilan pada umumnya, seperti penyidik harus merupakan penyidik anak, penuntut umum juga merupakan penuntut umum anak dan hakim juga harus hakim anak (Pasal 1 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). 

Selain itu, pekerja sosial juga diwajibkan untuk telibat dalam pelaksanaan peradilan anak karena memiliki kompetensi serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui Pendidikan, dan atau pengalaman praktik pekerjaan  sosial untuk melaksanakan masalah sosial. – Pengacara Perceraian Jogja

Baca Juga : Praperadilan

Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Tujuan dari dilaksanakannya diversi adalah untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak, Pasal 6 UU No. 11 Tahun 2012.

Pelaksanaan diversi menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 wajib dilaksanakan disetiap tingkat seperti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi. Perkara yang dapat diupayakan diversi adalah perkara pidana yang ancaman pidana penjaranya di bawah 7 (tujuh ) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. 

Dengan demikian, penanganan perkara tindak pidana terhadap anak pada prinsipnya harus mengendepankan keadilan restoratif demi menjaga kepentingan korban, kesejahtraan dan tanggung jawab anak, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, keharmonisan masyarakat dan kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum. – Kantor Hukum HMP & Associates.