SP3 Tersangka

SP3 Tersangka
Number Foto : Vulture.com

Kantor Pengacara Jogja – HMPLawoffice.com – SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap tersangka merupakan hak penyidik (Kepolisian) untuk menerbitkan surat guna menghentikan proses penyidikan terhadap seorang tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah. Bedasarkan ketentuan KUHAP, SP3 tertuang didalam Pasal 109 ayat (2) yang berbunyi “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya”.

Dari unsur norma yang terkandung didalam Pasal 109 ayat (2) tersebut terdapat tiga alasan kenapa SP3 itu terbit ;

  1. Karena tidak cukup bukti
  2. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan suatu tindak pidana
  3. Demi hukum

Alasan pertama karena tidak cukup bukti, dimaksudkan bahwa penyidik dalam menetapkan seseroang sebagai tersangka harus memiliki minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP Jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 Jo. PERMA No. 4/2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. Pemenuhan atas syarat minimal alat bukti penting dilakukan untuk memastikan bahwa penyidik tidak menenatapkan seorang sebagai tersangka dengan sewenang-wenang dan menjadi bagian dari tindakan korektif pada diri seorang tersangka untuk melakukan upaya perlawanan hukum melalui prapredilan.- Kantor Pengacara Lombok

Baca Juga : Jenis Sanksi Pidana

Alasan kedua, Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan suatu tindak pidana, hal ini secara hukum bertetangan dengan prinsip penyelidikan dimana pada saat proses awal penyelidikan (Pasal 1 angka (5) KUHAP), penyelidik sebetulnya sudah menentukan bahwa apakah peristiwa tersebut merupakan peristiwa pidana atau tidak. Dengan demikian, alasan yang kedua secara logika hukum sedikit bertetangan dengan kepastian due process of law sehingga hal demikian dapat dilakukan upaya hukum praperadilan.

Alasan ketiga yakni demi hukum, penerbitan SP3 setelah penetapan tersangka oleh penyidik berdasarkan pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) menerangkan bahwa yang dimaksud dengan demi hukum adalah apabila suatu perkara tersebut nebis in idem, tersangka meninggal dunia dan waktu terjadinya suatu tindak pidana sudah daluarsa. 

Nebis in idem merupakan suatu asas yang menerangkan bahwa seseorang tidak dapat dituntut dua kali dalam perkara yang sama, Pasal 76 KUHP. Artinya, seseroang tidak boleh diproses secara hukum dengan kasus yang sama apabila perkara tersebut sudah diproses dan diputus oleh hakim yang berkekuatan hukum tetap.- Kantor Hukum HMP & Associates