Kantor Pengacara Jogja – HMPLawoffice.com – Prinsip hukum kepailitan di Indonesia merupakan ratio legis dari norma hukum yang menjadi asas hukum dalam menegakkan hukum kepailitan di Indonesia. Prinsip hukum juga dapat menjadi landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum, yang berarti bahwa peraturan-peraturan hukum itu pada akhirnya dapat kembali pada asas-asas hukum tersebut. – Pengacara Bisnis
Prinsip Paritas Creditorium (kesetaraan kedudukan para kreditor), merupakan prinisp hukum dalam kepailitan yang menentukan bahwa para kreditor mempunyai hak yang sama terhadap semua harta benda debitor. Prinsip Paritas Creditorium dimaksudkan bahwa semua harta kekakyaan debitor baik yang berupa barang bergerak ataupun barang tidak bergerak maupun harta yang sekarang telah dimiliki debitor akan terikat pada penyelesaian kewajiban debitor kepada kreditor karena dalam hukum kepailitan debitor wajib untuk melunasi utang kepada lebih dari dua kreditor. – Pengacara Jogja
Baca Juga : Merek (HAKI)
Prinsip Pari Passu Prorata Parte, merupakan prinsip yang memberikan jaminan bersama untuk para kreditor terhadap harta kekayaan debitor untuk dibagikan secara proporsonional antara para kreditor, kecuali jika antara mereka itu ada yang menurut undang-undang harus didahulukan dalam menerima pembayaran tagihannya. Prinsip ini lebih menekankan pada pembagian harta debitor untuk melunasi utang-utangnya terhadap kreditor secara lebih berkeadilan dengan cara sesuai dengan proporsinya (pond-pond gewijs) dan bukan dengan cara sama rata. – Pengacara Perceraian Jogja
Prinsip Structured Creditors, merupakan prinsip yang mengklasifikasi dan mengelompokan berbagai macam kreditor sesuai dengan kelasnya masing-masing. Pengelompokan ini dimaksudkan untuk memberikan keistimewaan tersendiri kepada kreditor karena hak dan kewajiban para kreditor berbeda-beda. Sehingga, terdapat tiga macam kelas kreditor sesuai dengan prinsip pembagaiannya. – Kantor Pengacara
Pertama, kreditor separatis, yakni kreditor yang memiliki jaminan atas benda yang dimiliki oleh debitor sehingga dalam hukum kepailitan posisi kreditor separitis menjadi kreditor yang diutamakan apabila memiliki jaminan kebendaan. Kedua, kreditor preferen, yakni kreditor yang menurut undang-undang harus didahulukan pembayaran piutangnya seperti pemegang hak privilege, pemegang hak retensi dsb. Ketiga, kreditor konkuren, yakni kreditor yang tidak memiliki jaminan kebendaan, akan tetapi berhak untuk melakukan penagihan piutang kepada debitur berdasarkan pada perjanjian yang sudah dibuat oleh kedua pihak.
Misalnya debitor dan kreditor membuat perjanjian utang piutang tetapi tidak disertai jaminan kebendaan, maka kreditor tetap dapat menagih pembayarannya namun ia tidak memiliki hak untuk didahulukan. Kreditor konkuren mendapatkan pelunasan yang paling terakhir setelah kreditor preferen dan kreditor separatis. Hal tersebut sebagai konsekuensi penerapan Pasal 1131 juncto Pasal 1132 KUH Perdata yang memuat prinsip paritas creditorium dan prinsip pari passu pro rata parte. – Kantor Hukum HMP & Associates
Wilayah Kerja Kantor Kami : Kantor Pengacara, Kantor Advokat, Kantor Hukum, Kantor Advokat Jogja, Kantor Hukum Jogja, Kantor Pengacara Jogja, Kantor Hukum Jogja, Kantor Pengacara Semarang, Kantor Hukum Semarang, Kantor Pengacara Sleman, Kantor Hukum Sleman, Kantor Pengacara Bantul, Kantor Hukum Bantul, Kantor Pengacara Perceraian Bantul, Pengacara Perceraian Bantul, Kantor Pengacara Solo, Kantor Hukum Solo, Kantor Pengacara Surabaya, Kantor Hukum Surabaya, Kantor Pengacara Jakarta, Kantor Hukum Jakarta, Pengacara Jogja, Pengacara Sleman, Pengacara Bantul, Kantor Pengacara Gunungkidul/Wonosari, Kantor Hukum Gunungkidul/Wonosari, Kantor Pengacara Magelang, Kantor Hukum Magelang, Kantor Pengacara Mungkid, Kantor Hukum Mungkid, Kantor Pengacara Lombok, Kantor Hukum Lombok, Pengacara Lombok, Advokat Lombok, Pengacara Semarang, Pengacara Solo, Advokat Jogja, Kantor Advokat Jogja, Advokat Bantul, Advokat Sleman, Advokat Jakarta, Advokat Surabaya, Lawyer Jogja, Lawyer Lombok, Lawyer Jakarta, Kantor Pengacara Bali, Kantor Hukum Bali, Lawyer Bali, Advokat Perkara Ketenagakerjaan, Lawyer Ketenagakerjaan, Kantor Pengacara Pertambangan, Pengacara Pertambangan, Mining Lawyer, Lawyer, Law Office Jakarta, Law Office Semarang, Law Office Surabaya, Law Office Lombok, Law Office Bali, Law Office Jogja, Pengacara Perusahaan, Kantor Pengacara Perusahaan, Pengacara Narkotika, Kantor Pengacara Narkotika, Kantor Pengacara Terbaik, Attorney, Legal Counsultant, Kantor Pengacara Tata Usaha Negara, Pengacara PTUN, Pengacara Perceraian, Kantor Pengacara Perceraian, Pengacara Sengketa Pemili, Pengacara Sengketa Lembaga Negara dan Wilayah Hukum Lainnya.
Practice Area : Jakarta Law Office, Surabaya Law Office, Bali Law Office, Yogyakarta / Jogja Law Firm, Lawyer in Indonesia, Bandung Law Office, Lombok Law Office, Solo Law Office, Semarang Law Office, Lawyer, Attorney, Legal Consultant, Law Firm in Indonesia, Padang Law Office, Medan Law Office, Bengkulu Law Office, Palembang Law Office, Mataram Law Office, Praya Law Office, Badung Law Office, Denpasar Law Office, Seminyak Law Firm, Lawyer, Mediator, Negosiator, Criminal Lawyer, Private Lawyer, Coporate Lawyer, Conselor at Law, Legal in House Lawyer, Dispute Resolution Lawyer, Mining Lawyer, Narcotics Lawyer, Employment Lawyer, Lawer Jogja, Lawyer Sleman, Lawyer Magelang, Magelang Law Office, Mungkid Law Office, Constitutional Lawyer, Imigration Lawyer, Bali Law Firm, Banyumanik Lawyer, Makassar Law Office, Sulawesi Law Office, Jakarta Law Firm, Yogyakarta Law Office, Adcocate, Law Office, Attorney, Criminal Lawyer, Private Lawyer, Coporate Lawyer, Human Rights Lawyer, and Others jurisdiction in Indonesia.






Leave a Reply