Kantor Pengacara Jogja – HMPLawoffice.com – Unsur – Unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dapat kita pahami dalam konteks perdata. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sendiri merupakan perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang menimbulkan kerugian bagi orang lain tanpa sebelumnya ada suatu hubungan hukum. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa “ tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. – Pengacara Jogja / Kantor Pengacara Terdekat / Kantor Hukum Jogja
Isitilah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu sendiri dalam perdata dikenal dengan istilah (onrechtmatige daad). Menurut Mariam Darus Badrulzaman ada lima unsur yang terdapat dalam Perbuatan Melawan Hukum itu sendiri yakni ;
- Harus ada perbuatan. Yang dimaksud dengan perbuatan ini baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif, artinya bahwa setiap perbuatan atau tingkah laku berbuat atau tidak berbuat
- Perbuatan itu harus melawan hukum
- Ada kerugian
- Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian
- Adanya kesalahan.
Penjelasan masing – masing unsur
- Adanya suatu perbuatan
Dalam konteks adanya suatu perbuatan dimaknai sebagai suatu perbuatan yang dilakukan baik secara aktif (berbuat sesuatu) maupun secara pasif (tidak berbuat sesuatu). Dengan demikian, dalam perbuatan melawan hukum tidak terdapat unsur “persetujuan atau kata sepakat” dan tidak ada juga unsur “causa yang diperbolehkan” sebagaimana yang dimaksud dalam suatu kontrak. – Pengacara Jogja / Kantor Pengacara Jogja / Advokat Jogja / Pengacara Terdekat
- Perbuatan Tersebut Melawan Hukum
Hal yang dimaksud sebagai perbuatan melawan hukum dalam konteks yang luas dapat dimaknai sebagai suatu perbuatan yang melanggar undang-undang, perbuatan yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum si pelaku, perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan dan perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain. – Kantor Pengacara Terdekat / Lawyer Jogja / Kantor Hukum Jogja / Pengacara Perceraian Jogja / Lawyer Jogja
Baca Juga : Pengalihan dan Hapusnya Jaminan Fidusia
- Adanya kerugian bagi korban
Dengan adanya kerugian bagi korban dapat menjadikan sebagai dasar dalam melakukan gugatan perdata karena kerugian dalam konteks perbuatan melawan hukum adalah dengan adanya kerugian baik secara materil maupun kerugian secara immaterial. – Pengacara Di Jogja / Kantor Pengacara di Jogja / Pengacara Bali
- Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dengan kerugian
Dalam konteks ini, syarat untuk dikatakan sebagai PMH adalah dengan adanya hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang terjadi. Setidaknya ada dua landasan teori terkait dengan hubungan sebab akibat tersebut. – Pengacara Bali / Lawyer Jogja
- Teori Hubungan Faktual
Teori ini menjelaskan bahwa hubungan sebab akibat secara factual (causation in fact ) hanyalah merupakan masalah “fakta” atau apa yang secara factual telah terjadi. Bahwa setiap penyebab yang terjadi dan menimbulkan kerugian itu secara fakta memang benar-benar terjadi yang disebkan oleh suatu penyebabkan itu sendiri. Dalam hukum PMH, hal yang semacam ini sering kita sebut sebagai “sine qua non”. – Pengacara di Jogja / Pengacara Jogja
- Teori Penyebab Kira -Kira
Dalam teori ini, biasanya dikenal dengan proximate cause atau sebab kira-kira. Teori ini dipandang sebagai suatu teori yang memiliki tujuan lebih praktis dan dirasakan dapat memenuhi rasa elemen kepastia hukum dan hukum yang lebih adil. – Kantor Pengacara Jogja
- Adanya Kesalahan
Ilmu hukum secara teori menyatakan bahwa unsur kesalahan pada Perbuatan Melawan Hukum terdiri dari 3 hal. Pertama, adanya unsur kesengajaan, ada unsur kelalaian (negligence, culpa) dan tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf.
Kesalahan dalam pengertian ini terdapat makna yang berbeda, yakni kesalahan dalam arti luas (terdapat kelalaian dan kesengajaan). Apabila seseorang pada waktu melakukan PMH itu tahu betul bahwa perbuatannya akan berakibat suatu keadaan tertentu yang merugikan pihak lain maka dikatakan bahwa pada umumnya seseorang tersebut dapat dipertanggung-jawabkan.
Syarat untuk dapat dikatakan bahwa seseorang itu tahu betul akan adanya akibat itu, ialah bahwa seseorang itu tahu hal adanya keadaan – keadaan sekita perbuatannya yang tertentu itu, yaitu keadaan – keadaan yang menyebabkan kemungkinan akibat itu terjadi. – Kantor Hukum HMP & Associates
Incorparated with HMP Consulting






Leave a Reply