Kantor Pengacara Jogja – HMPLawoffice.com – Unsur-unsur yang terkandung dalam wanprestasi merupakan hal yang harus diperhatikan apabila kita ingin mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan. Secara hukum, wanprestasi dikenal sebagai kegagalan seseorang dalam memenuhi prestasi (perbuatan yang harus dilakukan) yang sudah dijanjikan atau ditetapkan. Seseorang dianggap sebagai melakukan wanprestasi apabila mengingkari suatu perikatan yang sudah ditetapkan oleh kedua belah pihak melalui perjanjian yang disepakati bersama. – Kantor Pengacara Jogja / Pengacara Jogja / Lawyer Jogja / Pengacara di Jogja
Aturan hukum mengenai ketentuan wanprestasi dapat ditemukan dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yakni pada buku ketiga bab kesatu tentang Perikatan. Secara umum, tiap-tiap perikatan yang dilakukan pada intinya mengandung makna bahwa kedua belah pihak wajib untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Apabila ia melanggar hal tersebut maka dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi. – Kantor Pengacara Jogja / Jogja Law Firm / Firma Hukum Jogja / Pengacara Jogja / Lawyer jogja
Baca Juga : Unsur – Unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Oleh sebab itu, Prof. Subekti dalam bukunya tentang Hukum Perjanjian menyatakan bahwa ada empat unsur dalam wanprestasi, diantaranya adalah
- Tidak melakukan apa yang disanggupi atau tidak melakukan apa yang dijanjikan.
- Melakukan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
- Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Apabila kita ingin meminta penggantian biaya atau kerugian akibat dari wanprestasi maka kita dapat melakukan perbuatan gugatan wanprestasi di pengadilan dengan berdasar kepada ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata yang menyatakan “penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya “. – Kantor Pengacara Jogja / Pengacara Jogja / Pengacara Bali / Lawyer in Indonesia
Selain mengajukan gugatan di pengadilan, upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan somasi hukum (teguran) melalui surat untuk memerintahkan pihak yang melakukan wanprestasi supaya segera melakukan prestasi yang sudah disepakati, sehingga peramasalahan dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat antar para pihak.
Dengan demikian, wanpretasi pada prinsipnya merupakan ingkar janji atas perjanjian atau perikatan yang sudah dibuat baik secara tertulis maupun secara lisan. – Kantor Hukum HMP & Associates
Jasa Perizinan Usaha Hubungi HMP Consulting
Wilayah Kerja Kantor Kami : Kantor Pengacara Jogja / Yogyakarta, Kulonprogo, Sleman, Bantul, Wonosari, Wates, Kota Yogykarta, Sragen, Skoharjo, Tegal, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Magelang, Pekalongan, Salatiga, Semarang, Kota Semarang, Surakarta, Solo, Tegal, Batang, Blora, Brebes, Cilacap, Demak, Purwodadi, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Banjarnegara, Magelang, Mungkid, Muntilan, Makassar, Kalimantan, Sulawesi Barat, Palangkaraya, Tarakan, Maluku, Papua, Sumatra Barat, Padang, Sumatra Selatan, Jambi, Palembang, Lampung, Bengkulu, Curup, Aceh, Surabaya, Kediri, Jombang, Indramayu, Medan, Binjai, Bandung, Bekasi, Depok, Jakarta, Bali, Lombok, Mataram dan Wilayah Hukum Indonesia Lainnya.






Leave a Reply