Pidana Penipuan

Pidana Penipuan, Kantor pengacara Jogja, Lawyer Jogja, Pengacara Jogja, Kantor Hukum Jogja, Advokat Jogja, Pengacara Perceraian di Jogja
Pidana Penipuan

Kantor Pengacara Jogja – HMPLawoffice.com – Penipuan merupakan tindak pidana yang lumrah terjadi di masyarakat maupun perusahaan dalam berbisnis. Tindak pidana penipuan pada dasarnya berbeda dengan tindak pidana penggelapan. Penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP yang menyatakan “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun. – Kantor Pengacara Jogja / Pengacara Jogja / Lawyer Jogja / Pengacara Terdekat 

Adapun beberapa unsur yang tedapat dalam klausul pasa ltersebut seperti “membujuk” yang dimaksudkan supaya orang memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang. Maksud dari membujuk adalah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak. Membujuk dapat menggunakan nama palsu atau keadaan palsu, akal cerdik (tipu muslihat) atau karangan perkataan bohong sehingga orang itu menurutinya untuk berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian itu. – Pengacara Jogja / Kantor Pengacara Jogja / Lawyer Jogja / Kantor Hukum Jogja / Pengacara di Jogja

Baca Juga : Pidana Penggelapan

Jika dicermati unsur lain yang terdapat dalam ketentuan penipuan adalah misalnya soal perolehan barang maka barang tersebut pada awalnya ada pada korban yang selanjutnya diberikan atau diserahkan kepada pelaku dengan daya upaya yang dilakukan pelaku. Sedangkan dari niat pelaku memang sedari awal pelaku membujuk korban untuk menyerahkan atau memberikan barang dan objek dari tindakn ini dapat mencakup memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. – Pengacara Jogja / Kantor Pengacara di Jogja / Lawyer Jogja / Advokat Jogja / Firma Hukum Jogja

Selain itu, yang dimaksud dengan keadaan palsu adalah misalnya ada seseorang yang mengaku sebagi polisi, jaksa atau profesi lainnya padahal ia sendiri bukan menjabatani profesi tersebut. Dalam pasal ini juga mengatur secara limitative terkait dengan perbuatan apa saja yang dapat dianggap sebagai penipuan sehingga tidak semua tindak pidana yang terkait dengan tipu muslihat dapat dijerat dengan pasal ini. 

Dengan demikian, penipuan yang terkandung dalam KUHP merupakan delik yang bersifat delik aduan relatif yakni dalam keadaan tertentu merupakan delik aduan atau bukan merupakan delik aduan. – Kantor Hukum HMP & Associates

Jasa Perizinan Usaha HMP Consulting