Kantor Pengacara Jogja – HMPLawoffice.com – NCB ( Non-Conviction Based ) Asset Forfeiture adalah model perampasan aset tanpa adanya tuntutan pidana terlebih dahulu. Di Indonesia, penerapan NCB Asset Forfeiture belum dilakukan karena masih dalam proses penyusunan regulasi Undang-Undang Perampasan Asset. Model perampasan aset tanpa adanya proses penuntutan pidana ini penting untuk dilakukan pada kasus tindak pidana korupsi untuk mencegah koruptor melakukan pemindahan aset pada saat dilakukan proses pidana. Koruptor masih melihat ada peluang untuk mengakali negara dalam menguasai aset hasil dari tindak pidana korupsi. – Pengacara Jogja / Kantor Pengacara Jogja / Lawyer Jogja / Pengacara Korupsi
Sebagaimana diketahui, sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia saat ini hanya mengenal perampasan aset terhadap koruptor yang telah dijatuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ( incracht ) dan tidak mengenal sistem hukum perampasan aset bagi koruptor sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga : Pidana Penggelapan
NCB Asset Fofeiture juga diperlukan apabila pelaku kejahatan tindak pidana sulit untuk diproses seperti ketika pelaku meninggal, telah melarikan diri dari jeratan hukum atau kebal dari penyelidikan dan penuntutan atau juga terlalu kuat untuk diadili. Oleh sebab itu, untuk memberantas korupsi Indonesia diperlukan suatu terobosan baru dengan menerapkan NCB Asset Forfeiture tersebut. – Kantor Pengacara Jogja / Pengacara Jogja / Lawyer Jogja / Firma Hukum Jogja
Penerapan terhadap NCB Asset Forfeiture merupakan perintah dari United Convention Against Corruptions (UNCAC) 2023. Kemudian pemerintah meratifikasi UNCAC tersebut melalui Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2006. Saat ini, pemberantasan korupsi masih menggunakan dasar hukum dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keberadaan Undang-Undang korupsi yang berlaku saat ini belum memberikan kepastian, kemanfaatan dan keadilan bagi penegakan hukum korupsi di Indonesia karena banyak sekali koruptor yang memindahkan, mengalihkan bahkan menyimpan hasil korupsi di tempat lain pada saat dilakukan penyilidikan sehingga penegak hukum tidak dapat menyita hasil korupsi tersebut karena harus menunggu putusan dari pengadilan terlebih dahulu. – Pengacara Jogja / Kantor Pengacara Jogja / Advokat Jogja / Firma Hukum Jogja
Dengan demikian, adanya penyusunan RUU Perampasan Aset merupakan langkah konkrit negara dalam penguatan sistem pemberantasan korupsi sehingga diharapakan keuangan negara yang berhasil dikorupsi dapat dirampas kembali sesuai dengan prosedur hukum. – Kantor Hukum HMP & Associates
Jasa Perizina Usaha HMP Consulting






Leave a Reply