Kantor Pengacara Jogja – HMPLawoffice.com – Eksekusi rill dalam perkara perdata merupakan eksekusi yang bertindak secara nyata dengan berdasarkan pada putusan pengadilan yang memerintahkan pihak tergugat untuk melaksanakan sesuatu atau bertindak secara konkrit. Biasanya, dalam putusan pengadilan yang bersifat condemnatoir memiliki hubungan hukum terkait dengan eksekusi rill tersebut.
Misalnya, dalam putusan pengadilan tersebut memerintahkan kepada pihak tergugat untuk “menyerahkan sesuatu barang”, “mengosongkan sebidang tanah atau rumah”, “melakukan sesuatu perbuatan tertentu” dan “menghentikan suatu perbuatan atau keadaan”. Hal-hal demikian merupakan suatu contoh tindakan nyata dan dapat dilaksanakan secara langsung ( Eksekusi rill ). – Kantor Pengacara Jogja / Law Firm Jogja / Kantor Hukum Jogja / Pengacara Jogja / Jogja Law Office / Advokat
Baca Juga : Eksekusi Putusan Pengadilan ( Yang Tidak Dapat Dijalankan )
Eksekusi rill pada dasarnya merupakan bentuk eksekusi yang paling mudah dilakukan oleh Pengadilan, dikarenakan apabila pihak tergugat tiidak beriktikad baik untuk melakukan perintah putusan pengadilan maka pengadilan dapat melakukan upaya paksa melalui eksekusi. Ketua Pengadilan Negeri secara langsung dapa mengeluarkan surat penetapan eksekusi lalu panitera dan juru sita dapat secara langsung menuju ke objek sengketa dan melaksanakan perintah putusan.
Dalam eksekusi rill, hal yang dapat dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan adalah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (res judicata), putusan yang bersifat dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ), putusan yang berbentuk provisi dan putusan akta perdamaian di sidang pengadilan. – Kantor Pengacara Jogja / Kantor Hukum Jogja / Pengacara Jogja / Law Firm Jogja / Lawyer / Eksekusi.
Sedangkan eksekusi pembayaran uang merupakan bentuk eksekusi yang tidak dapat dilaksanakan secara langsung meskipun dalam amar putusan sudah memerintahkan untuk membayar sejumlah uang. Dikarenakan, pihak tergugat belum tentu mampu untuk membayar sejumlah uang nominal yang disengketakan sehingga harus melalui proses pelelangan harta benda milik tergugat dan kemudian dilanjutkan dengan penjualan lelang yang melibatkan instansi pelelangan dengan aturan tata tertib tersendiri. Eksekusi dengan pembayaran uang biasanya terdapat dalam persengketaan “perjanjian utang-piutang” dan ganti rugi berdasarkan wanprestasi. – Kantor Pengacara / Kantor Hukum / Pengacara / Lawyer / Law Firm
Eksekusi pembayaran sejumlah uang pada prinsipnya tidak mesti harus berdasarkan pada putusan pengadilan, akan tetapi dapat didasarkan pada bentuk akta tertentu yang oleh undang-undang disamakan nilainya dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap diantaranya seperti grosse akta pengakuan hutang, grosse akta hipotek, hak tanggungan dan jaminan fidusia. – Kantor Hukum HMP & Associates






Leave a Reply