Kantor Pengacara Jogja – HMPLawoffice.com – Aanmaning atau peringatan (warning) merupakan salah satu syarat pokok yang harus dipenehui terlebih dahulu sebelum eksekusi dilaksanakan. Aanmaning merupakan teguran dari Ketua Pengadilan Negeri kepada pihak yang kalah agar menjalankan isi putusan pengadilan dalam waktu yang telah ditentukan yakni berdasarkan pada ketentuan Pasal 196 HIR dan 207 Rbg menjelaskan bahwa batas maksimum masa peringatan yang diberikan paling lama selama “delapa hari”. Peringatan atau teguran yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri kepada pihak yang kalah dikarenakan pihak tergugat tidak mau menjalankan isi putusan secara sukarela setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap. – Kantor Pengacara Jogja / Kantor Hukum Jogja / Law Firm Jogja / Lawyer / Advocate
Pada prinsipnya, aanmaning merupakan bagian dari proses upaya hukum eksekusi yang diajukan oleh pihak penggugat ( pihak yang dimenangkan ) setelah pihak yang kalah tidak melaksanakan perintah dari isi putusan secara sukarela sehingga demi adanya kepastian hukum maka dilakukan upaya eksekusi apabila pihak yang kalah tidak mengindahkan putusan pengadilan secara sukarela. Aanmaning dapat dilakukan apabila terlebih dahulu telah ada “permintaan permohonan ekseksui” dari pihak yang menang kepada Ketua Pengadilan Negeri karena tanpa adanya permintaan permohonan eksekusi maka aanmaning secara prosedur tidak dapat dilaksanakan. – Law Firm Jogja / Kantor Hukum Jogja / Pengacara Jogja / Eksekusi Putusan
Baca Juga : Eksekusi Putusan Pengadilan ( Yang Tidak Dapat Dijalankan )
Dalam pengajuan permohona eksekusi harus ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan permohonan yang diajukan dapat berbentuk lisan maupun tulisan (surat). Pengajuan permohonan tersebut dapat dilakukan baik secara individu maupun dikuasakan kepada kuasa hukum ( Pengacara ). Bahwa dalam proses aanmaning yang dilakukan, untuk memenuhi syarat formil yang bernilai autentik, peringatan harus dilakukan dalam pemeriksaan sidang yang bersifat “insidentil” dimana persidangan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri, Panitera, dan Pihak Tergugat. Sehingga, semua peristiwa yang terjadi dalam persidangan pemberian peringatan dicatat dalam berita acara, sebagai bukti autentik sidang peringatan. – Kantor Pengacara Jogja / Kantor Hukum Jogja / Law Firm Jogja / Law Office / Lawyer / Law Firm
Bahwa, apabila pihak termohon aanmaning tidak dapat menghadiri proses persidangan insidentil tersebut, maka Ketua Pengadilan dapat secara langsung mengeluarkan surat perintah eksekusi dalam eksekusi rill terhadap objek eksekusi yang dimohonkan. – Kantor Hukum HMP & Associates






Leave a Reply