Eksekusi Putusan Pengadilan ( Yang Tidak Dapat Dijalankan )

Eksekusi Putusan Pengadilan ( Tidak Dapat DIlaksanakan ), Putusan Pengadilan, Nonexecutable, Kantor Pengacara Jogja, Lawyer Jogja, Kantor Hukum Jogja, Pengacara Jogja, Advokat Jogja, Pengacara
Eksekusi Putusan Pengadilan ( Yang Tidak Dapat Dilaksanakan )

Kantor Pengacara Jogja – HMPLawoffice.com – Eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum merupakan upaya hukum terakhir bagi pihak yang dimenangkan oleh Pengadilan dalam penanganan suatu perkara. Eksekusi tersebut merupakan kepastian hukum yang harus dilaksanakan oleh Pengadilan apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankan perintah dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. – Kantor Hukum / Lawyer / Pengacara / Advokat 

Namun, secara praktek ada beberapa putusan pengadilan yang tidak dapat dilakukan eksekusi karena beberapa hal seperti ; Pertama, Harta kekayaan yang dimiliki oleh tereksekusi tidak ada, hal ini jelas merupakan eksekusi yang tidak dapat dijalankan ( nonexecutable ). Pada kasus ini sama sekali harta kekayaan tereksekusi benar-benar tidak ada lagi, dalam arti harta kekayaannya sudah habis. Habisnya harta tereksekusi bisa disebabkan karena telah habis terjual sebelum eksekusi dijalankan atau oleh karena bencana alam berupa kebakaran, banjir, dan sebagainya. Kantor Hukum Jogja / Kantor Pengacara Jogja / Lawyer Jogja / Lawyer

Baca Juga : Unsur Pidana Money Laundry

Kedua, pada saat eksekusi dijalankan, pemohon eksekusi tidak mampu menunjukkan harta kekayaan tereksekusi. Dalam hal ini, pihak pemohon eksekusi harus mampu untuk menunjukkan harta kekayaan ( objek eksekusi ) milik tereksekusi karena pemohon memiliki kewajiban hukum untuk menunjukkan harta kekayaan tereksekusi yang menjadi objek eksekusi. Apabila pemohon tidak dapat menunjukkan barang tereksekusi, baik fisik maupun berdasarkan identitas dan lokasi barang, maka eksekusi tidak dapat dijalankan, sehingga Ketua Pengadilan Negeri berwenang untuk menyatakan permintaan eksekusi tidak dapat dijalankan. – Kantor Pengacara / Lawyer / Kantor Hukum Jogja / Jogja Law Office / Kantor Pengacara Jogja / Pengacara

Ketiga, Putusan Pengadilan Bersifat Deklaratoir. Dalam hal ini, apabila dalam suatu putusan pengadilan dalam amar putusannya hanya menyebutkan suatu kedudukan hukum bukan putusan yang bersifat menghukum pihak yang kalah maka putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan. Hal ini merupakan asas – asas dasar dalam eksekusi. Misalnya, amar putusan hanya menyatakan penggugat sebagai pemilik tanah terperkara, tetapi tidak dibarengi dengan amar putusan yang menyatakan menghukum tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah berperkara kepada penggugat. – Kantor Hukum Jogja / Lawyer Jogja / Pengacara Jogja / Kantor Pengacara Jogja

Demikian, beberapa alasan mengapa putusan pengadilan meskipun sudah berkekuatan hukum tetap namun tidak dapat dilaksanakan eksekusi secara rill. – Kantor Hukum HMP & Associates

Corpoorated with HMP Consulting