Unsur Pidana Money Laundry

Pidana Money Laundry, Money Laundry, Pengacara Money Laundry, Pencucian Yang, Kantor pengacara, Lawyer Pengacara, Advokat, Pengacara Jogja, Lawyer Jogja, Advokat Jogja
Unsur Pidana Money Laundry

Kantor Pengacara Jogja – HMPLawoffice.com – Money laundry atau Pencucian Uang merupakan suatu tindak pidana yang diatur dalam Undang – Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Money laundry merupakan suatu tindak pidana yang bukanya hanya mencancam stabilitas perekonomian dan integritas terhadap sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Secara definitif, money laundry atau pencucian uang diartikan sebagai segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang – Undang. Pengaturan soal delik pidana dalam tindak pidana pencucian uang diatur dalam Pasal 3 yang berbunyi ;

“Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usur Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pernjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 ( sepuluh miliar rupiah ), – Kantor Pengacara Jogja / Pengacara Jogja / Lawyer Jogja / Firma Hukum Jogja 

Baca Juga : Pembuktian Korupsi Secara Berimbang

Berdasarkan pada ketentuan pasal tersebut, beberapa unsur yang dapat kita kategorikan sebagai suatu tindak pidana pencucian uang adalah ;

  1. Unsur pelaku yakni “unsur setiap orang atau unsur subjektif”, bahwa dalam unsur ini memberikan pengertian kepada siapa saja yang dapat bertindak sebagai subjek hukum dan mampu untuk mempertanggungjawaban suatu perbuatan pidana yang dilakukan. Adapun yang menjadi subjek hukum dalam tindak pidana adalah manusia ( setiap orang ) atau badan hukum ( korporasi). 
  • Unsur perbuatan ( transaksi keuangan atau financial, unsur objektif ), bahwa dalam unsur ini dapat kita temukan suatu perbuatan yang dilakukan oleh pelaku secara sengaja ( dengan maksud ) untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul kekayaan dari bentuknya yang tidak sah ( illegal ) seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah (legal). 
  • Merupakan hasil dari tindak pidana, unsur ini memberikan penekanan pada hasil kejahatan yang kemudian di konversikan menjadi hasil yang seolah-olah sah atau legal. Transaksi keuangan yang diperoleh dari suatu kejahatan pidana lalu diubah menjadi transaksi keuangan yang bukan dari suatu tindak pidana. Unsur ini pada dasarnya masih berkaitan dengan perbuatan yang melawan hukum yang salah satu ciri dari perbuatan melawan hukum adalah adanya peraturan yang dilanggar dari suatu perbuatan yang dilakukan. – Kantor Hukum HMP & Associates

Jasa Perizinan Usaha Hubungi HMP Consulting

Wilayah Kerja Kantor Kami : Kantor Pengacara Jogja / Yogyakarta, Kulonprogo, Sleman, Bantul, Wonosari, Wates, Kota Yogykarta, Sragen, Skoharjo, Tegal, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Magelang, Pekalongan, Salatiga, Semarang, Kota Semarang, Surakarta, Solo, Tegal, Batang, Blora, Brebes, Cilacap, Demak, Purwodadi, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Banjarnegara, Magelang, Mungkid, Muntilan, Makassar, Kalimantan, Sulawesi Barat, Palangkaraya, Tarakan, Maluku, Papua, Sumatra Barat, Padang, Sumatra Selatan, Jambi, Palembang, Lampung, Bengkulu, Curup, Aceh, Surabaya, Kediri, Jombang, Indramayu, Medan, Binjai, Bandung, Bekasi, Depok, Jakarta, Bali, Lombok, Mataram dan Wilayah Hukum Indonesia Lainnya.