Kantor Pengacara Jogja – HMPLawoffice.com – illicit enrichment atau sering dikenal dengan istilah “memperkaya diri sendiri” merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh pejabat negara yang memiliki kekayaan diluar dari batas kewajaran atau kekayaan yang dimiliki tidak sebanding dengan pendapatan gaji yang dimiliki sehingga pejabat negara patut untuk dicurigai asal harta yang dimilikinya. Tindakan illicit enrichment ini masih menjadi perhatian negara karena belum ada regulasi yang mengatur secara spesifik dan Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juga belum memberikan payung hukumnya. – Kantor Pengacara Jogja / Pengacara Jogja / Advokat Jogja / Lawyer Jogja / Firma Hukum Jogja
illicit enrichment dapat menjadi instrument hukum untuk mengkriminalisasikan pejabat public atau pejabat negara yang memiliki kekayaan dan/atau peningkatan kekayaan dalam jumlah yang tidak wajar (tidak sesuai dengan pendapatannya) tanpa mampu untuk membuktikan aset tersebut diperoleh secara legal/sah (bukan berasalh dari tindak pidana). – Pengacara di Jogja / Lawyer Jogja
Baca Juga : NCB Asset Forfeiture
Proses yang dilakukan tentu harus melalui prosedur hukum yang berlaku yakni mulai dari tahap penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Namun, dalam tahap pemeriksaan pokok perkara di pengadilan biasanya dilakukan beban pembuktian terbalik artinya bahwa terdakwa dituntut untuk membuktikan asal harta yang dimilikinya tersebut. Apabila kekayaan harta yang dimiliki tidak dapat meyakinkan hakim bahwa harta tersebut diperoleh secara sah/legal maka negara berhak untuk mengambil harta kekayaan terdakwa tersebut. – Kantor Pengacara / Pengacara Jogja / Lawyer Jogja / Advokat Jogja
Berdasarkan pada ketentuan dunia yakni dalam konvensi PBB juga memerintahkan anggota negara untuk menerapkan illicit Enrichment kepada masing-masing negara melalui United Convention Againts Corruption (UNCAC) 2003 dalam Pasal 20 menyebutkan bahwa :
“ Subject to its constitution and the fundamental principles of its legal system, each state party shall consider adopting such legislative and other measures as may be necessary to establish as criminal offence, when committed intentionally, illicit enrichment, that is, a significant increase in the assets of a public official that he or she cannot reasonably explain in relation to his or her lawful income ”.
Secara ringkas, diartikan bahwa setiap negara baik melalui konstitusi maupun melalui undang – undang dapat menerapkan illicit enrinchment sebagai suatu tindak pidana ketika seseorang pejabat negara memiliki kekayaan diluar dari hasil kewajaran dari pendapatan yang dimilikinya. Pengaturan soal illicit enrichment sebagai suatu tindak pidana merupakan keharusan bagi negara dalam mencegah dan mengambil alih uang negara yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana seperti korupsi. Dari data yang diperoleh, setidaknya ada 44 negara yang sudah menerapkan instrument hukum seperti ini yang setingkat dengan Undang – Undang dan 39 negara dari 44 tersebut mengenakan sanksi kurungan atau penjara seperti China, India, Malaysia, Brunei dan Mesir. – Pengacara Jogja / Kantor Pengacara di Jogja / Advokat Jogja / Firma Hukum di Jogja / Pengacara Korupsi
Dengan adanya penerapan model illicit enrichment tersebut tentu diharapkan dapat mencegah adanya korupsi pada pejabat negara dan sebagai mekanisme kontrol untuk mencegah pejabat negara dalam melakukan tindak pidana korupsi. –Kantor Hukum HMP & Associates
Jasa Perizinan Usaha HMP Consulting






Leave a Reply