Unsur delik kerugian keuangan negara dalam penegakan hukum korupsi di Indonesia sampai saat ini sejak reformasi tidak pernah memunculkan perdebatan yang berkesudahan. Masalahnya sama, soal sistem penegakan dalam penerapan delik Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang – Undang No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 30 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) menyinggung soal perbuatan melawan hukum dan pasal 3 berbicara mengenai penyalahgunaan kewenangan pejabat publik. – Kantor Hukum Jakarta / Lawyer Jakarta / Kerugian Keuangan Negara
Dari kedua unsur tersebut kemudian apakah berakibat pada peningkatan kekayaan pribadi atau unsur memperkaya diri sendiri, menguntungkan korporasi, atau menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Melihat berbabagai macam penegakan yang dilakukan, secara sederhana dapat kita temukan benang merah persoalan yang selalu muncul yakni mengenai unsur pengenaan delik “kerugian keuangan negara” atau “keuntungan orang lain atau korporasi” yang didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlebih dahulu baru kemudian mencari kesalahan dari pelaku yang diduga korupsi melalui unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan. – Ław Firm Jakarta / Pengacara Jakarta / Lawyer Jakarta
Sebenarnya, jika kita mengamati dari berbabagai macam putusan MK yang sudah di putus sudah memberikan kepastian hukum terutama terkait dengan penggunaan hasil audit BPK sebagai penentu awal dalam mengukur suatu perbuatan korupsi. Hal ini merupakan akibat dari perubahan paradigma dalam pengenaan delik korupsi yang pada mulanya pasal a qou merupakan delik formil dan materil kemudian melalui Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 dirubah menjadi delik formil saja. – Kantor Pengacara Jakarta / Kantor Hukum Jakarta / Keungan Negara
Baca Juga : Konsep Business Judgment Rules (BJR) BUMN di Indoensia
Artinya, tanpa adanya akibat kerugian negara secara langsung pun seseorang dapat dikenakan pidana korupsi (potensial loss). Hal ini dimaksudkan supaya kerugian keuangan negara dapat dicegah sedini mungkin namun dalam banyak kasus kemudian dianggap sebagai kriminalisasi terhadap seseorang yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi karena kerugian keuangan negara belum terjadi. – Pengacara Jakarta / Kantor Hukum Jakarta / Advokat Jakarta / Kerugian Keungan Negara
Namun, dalam putusan terkahir Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengoreksi kata “dapat” yang menginterpretasikan adanya potensi kerugian keuangan negara dihapus sehingga pidana korupsi secara langsung berubah menjadi delik materil. Dengan demikian, perubahan yang sebelumnya berpotensi korupsi pun dapat dikenakan pidana namun pasca putusan MK tahun 2016 harus mensyaratkan adanya akibat kerugian keuangan negara secara langsug (Actual loss). Sehingga, hasil audit BPK terhadap kerugian keuangan negara menjadi logis untuk diterapkan dikarenakan penyesuaian terhadap pengenaan delik materil yang berfokus pada akibat, dalam hal ini terhadap kerugian keuangan negara. – Kantor Pengacara Jakarta / Kantor Hukum Jakarta / Lawyer Jakarta
Kausalitas Delik
Mengenai dasar penentuan awal korupsi yang ditentukan melalui hasil audit BPK ini kemudian diperlukan penyesuaian terhadap rangkaian perbuatan dengan berbasis pada kausalitas perbuatan. Artinya, penyesuaian terhadap perbuatan (actus reus) yang dilakukan oleh seseorang yang diduga melakukan perbuatan korupsi apakah didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dengan menguji niat jahat (mens rea) pelaku dalam konteks pembuktian di pengadilan. Masalahnya, tidak semua Aparatur Penegakan Hukum (APH) mampu untuk membuktikan adanya niat jahat tersebut. Terlebih kapasitas penegak hukum yang tidak dilatarbelakangi multidisiplin ilmu. Akibatnya, terjadi kriminalisasi atas kebijakan, perbuatan dan keputusan yang dilakukan. Dengan demikian, misinterpretasi terhadap pemaknaan kerugian keuangan negara melalui kausalitas perbuatan menjadi pokok permasalahan yang perlu untuk dikaji kembali. – Law Firm Jakarta / Pengacara Jakarta / Advokat Jakarta
Titik Seimbang Dualisme Delik
Keseimbangan penerapan delik korupsi terutama mengenai unsur merugikan keuangan negara ini yang perlu diperkuat melalui kesamaan pemahaman, penafsiran terhadap unsur, dan transparansi penegakan dalam konteks hukum acara. Secara teoritis, unsur kerugian keuangan negara termasuk sebagai elemen delik (element of crime). Artinya, menjadi bagian dari keseluruhan unsur pidana korupsi yang inti deliknya (bestandeell delict) pada pemenuhan unsur melawan hukum (Elwi Danil, 2011). Artinya, meskipun kerugian keuangan negara terjadi akan tetapi ketika pembuktian tidak ditemukan mens rea dalam perbuatan yang dianggap melawan hukum tersebut maka seseorang tidak dapat dikenakan sebagai tindak korupsi. – Lawyer Bisnis Jakarta / Konsultan Hukum Jakarta / Litigasi Jakarta
Sebaliknya, ketika terjadi pemenuhan unsur melawan hukum namun ternyata tidak mengakibatkan kerugian keungan negara maka hal ini tidak dapat dikenakan sebagai korupsi pula. Hal ini kemudian apa yang dianggap sebagai pembuktian pidana dengan menyasar pada suatu kesengejaan yang perlu untuk dibuktikan dari segi perbuatan, pikiran dan niat jahat pelaku. Oleh sebab itu, unsur kerugian keuangan negara menjadi elemen penunjang terhadap perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dan menjadi satu kesatuan terhadap inti delik berupa perbuatan melawan dan harus diterapkan secara menyeluruh tanpa mengabaikan pemenuhan terhadap semua unsur delik korupsi. – HMP & Associates Law Office






Leave a Reply