Pemberhentian Direksi Secara Sepihak

Penghentian Direksi, Upaya Hukum Direksi, Kantor Hukum Jakarta, Pengacara Jakarta, Lawyer Jakarta, Kantor hukum Jakarta, Direksi, Penghentian Direksi secara sepihak
Pemberhentian Direksi Secara Sepihak

Kantor Hukum Jakarta – Upaya hukum ketika seseroang Direksi Perusahaan Diberhentikan secara sepihak oleh Pemegang Saham atau Organ Perseroan di Indonesia telah diatur secara spesifik dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pengaturan ini telah memberikan keseimbangan hukum bagi Direksi yang dalam waktu pemberhentian tidak dilakukan secara berimbang tanpa terlebih dahulu memberi kesempatan pada Direksi untuk membela diri, diberitahukan mengenai informasi pemberhentian dan tanpa adanya panggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memanggil Direksi terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk membela diri. – Lawyer Jakarta / Pengacara Jakarta / Advokat Jakarta / Pengacara Perusahaan 

Dalam ketentuan Pasal 105 ayat (2) Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan “Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS”. Oleh sebab itu, pemecatan direksi dalam ketentuan Pasal ini secara jelas menyebutkan bahwa harus ada keseimbangan mengenai hak Direksi untuk diberi kesempatan untuk membela diri terlebih dahulu baru kemudian Perusahaan dapat melakukan pengehntian kepada Direksi dan tidak boleh dilakukan secara sepihak sehingga hak – hak direksi berdasarkan ketentuan tersebut mesti dipenuhi terelbih dahulu. – Kantor Hukum Jakarta / Lawyer Jakarta / Law Office Jakarta / Pengacara Jakarta. 

Syarat Pemberhentian Melalui Pasal 105

Selain itu, dalam ketentuan Pasal 105 ayat (3) juga mengatur hal yang lebih spesifik ketika terjadi penghentian Direksi yang dilakukan secara (circular) atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB). Ketentuan Pasal 105 ayat (3) tersebut menyatakan “Dalam hal keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan keputusan di luar RUPS sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, anggota Direksi yang bersangkutan diberi tahu terlebih dahulu tentang rencana pemberhentian dan diberikan kesempatan membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian.” Artinya, pemberhentian Direksi dalam keadaan pemberhentian yang dilakukan melalui forum diluar RUPS maka direksi yang bersangkutan harus dibertahukan mengenai rencana pemberhentian tersebut sebelum diputuskan. Sehingga, hak – hak direksi untuk melakukan perlawanan terhadap pemberhentian tersebut juga diberikan ruang oleh Undang – Undang. – Kantor Hukum Jakarta / Advokat Jakarta / Lawyer Jakarta / Corporate Lawyer Jakarta / Firma Hukum Jakarta. 

Baca Juga : Konsep Business Judgment Rules (BJR) BUMN di Indoensia

Dengan demikian, perusahaan atau organ perusahaan seperti RUPS tidak dapat memberhentikan direksi tanpa terelbih dahulu diberitahukan kepada direksi terkait dan kepadanya juga diberikan hak untuk melakukan pembelaan terhadap keputusan pemberhentian tersebut sehingga tidak ada satu organ perusahaan yang dapat memberhentikan direksi secara sepihak tanpa terlebih dahulu memenuhi syarat – syarat pemberhentian tersebut. Apabila, pemberhentian tersebut dilakukan tanpa terlebih dahulum memenuhi syarat – syarat yang dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2) dan (3) tersebut maka tindakan Perseroan merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum. – Adokat Jakarta / Litigasi Jakarta / Corporate Jakarta / Kantor Hukum Jakarta / Advokat Jakarta 

Upaya Hukum

Oleh sebab itu, upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri mengenai Perbuatan Melawan Hukum. Beberapa putusan Pengadilan Negeri juga telah memutus beberapa perkara terkait pemberhnetian Direksi secara sepihak dan dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Misalnya, Seperti Putusan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 634/PDT/2020/PT.BDG dan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 13/Pdt.G/2019/PN.Kdi. – Kantor Hukum Jakarta / Firma Hukum Jakarta / Kantor Pengacara Jakarta / Advokat Jakarta

Demikian, upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi pemberhentian Direksi secara sepihak dan kami telah menangani beberapa perakra mengenai pemberhentian direksi dimaksud. – HMP & Associates Law Office