Polluters Pays Principle dalam Penegakan Hukum Lingkungan

Kantor Hukum Jakarta, Pengacara Lingkungan, Kantor Pengacara Jakarta, Polluters Pays Principle
Polluters Pays Principle

Kantor Hukum Jakarta – Pemberlakuan Prinisp Polluters Pays Principle di Indonesia sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang – undangan. Prinsip ini berbicara mengenai tanggung jawab pelaku usaha yang telah mencemarkan lingkungan sehingga pelaku usaha atau perusahaan atau memberikan konpensasi kepada negara melalui pemerintah daerah untuk mengganti segala kerugian yang dikibatkan terhadap pencemaran lingkungan. – Kantor Hukum Jakarta / Kantor Pengacara Jakarta / Pengacara Jakarta / Lawyer Jakarta. 

Penerapan prinsip ini kemudian telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2011 tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran Lingkungan. Peraturan – peraturan tersebut telah memberikan kewajiban dan penegasan kepada pelaku usaha yang pengelolaan hasil usaha yang dilakukan tersebut tidak mengakibatkan kerusakan terhadap lingkungan maka dikenakan ganti rugi terhadap kerusakan yang disudah dilakukan. Pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh pelaku usaha dapat dikenakan sanksi melalui sanki perdata, pidana dan admiistratif apabila terbukti melakukan penyalahgunaan lingkungan dan mengabaikan asas polluters pays principle dimaksud dengan tidak memberikan ganti rugi kepada negara. – Kantor Hukum Jakarta / Firma Hukum Jakarta / Pengacara Jakarta / Kantor Pengacara Jakarta / Advokat Jakarta

Bila dicermati, secara teoritis Prinsip Pencemar Membayar ini dimaksudkan pada sebuah kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk mengalokasikan biaya – biaya terkait dengan pencemaran dan kerusakan lingkungan kepada pelaku yang bertanggungjawab atas pencemaran tersebut. Prinsip ini kemudian diberlakukan dalam berbagai aspkek dalam Undang – Undang Lingkungan Hidup sebagai upaya untuk menertibkan pelaku usaha dalam memberikan perlindungan terhadap lingkungan itu sendiri. – Kantor Hukum Jakarta / Pengacara Jakarta / Firma Hukum Jakarta / Kantor Hukum Depok

Baca Juga : Pemberhentian Direksi Secara Sepihak

Dalam ketetnuan Undang – Undang PPLH Pasal 87 ayat (1) menyebutkan bahwa sertiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Selain itu, terdapat pertanggungjawaban pidana apabila pelaku usaha tidak menjalankan prinsip ini diantara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 116 dan Pasal 119 UU PPLH yang pada intinya menegaskan bahwa ketika terjadi pelanggaran lingkungan yang dilakukan atas nama badan usah, sanksi pidan bisa diberlakukan baik pada perusahaan itu sendiri maupun pada individu yang memberikan perintah atau bertindak dalam tindakan tersebut. – Kantor Hukum Jakarta / Kantor Pengcara Jakarta / Pengcara Jakarta / Lawyer Jakarta / Firma Hukum Jakarta

Dengan demikian, dalam sistem hukum lingkungan Indonesia sebenarnya telah mengadopsi assa Polluters Pays Principle (Prinsip Pencemar Membayar) dalam sistem penegakan hukum lingkungan di Indoensia sehingga hal demikian perlu dilakukan pengawasan dan tindak lanjut yang lebih efektif dalam memberikan perlindungan terhadap lingkungan dan pelaku usaha yang mengabaikan prinsip ini dapat dikenakan denda ganti rugi baik secara perdata maupun melalui denda administratif dengan dicabut izin perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. HMP & Associates Law Office