Lawyer/Advocate /Indonesian Attorney – HMPLawoffice.com – Wasiat (Testamen) memilik Kekuatan hukum yang kuat. Akta wasiat yang dibuat dihadapan notaris (wasiat tertulis) merupakan suatu bukti akta otentik bahwa pewasiat (orang yang sudah meninggal) memberikan perintah kepada penerima wasiat untuk melaksanakan kehendak dari pewasiat. Secara hukum perdata, ketentuan tentang wasiat diatur di dalam Pasal 874 sampai dengan Pasal 1022 KUHPerdata. Wasiat atau testament merupakan akta yang memuat pernyataan seorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali. – Kantor Pengacara Jogja – Lawyer Jogja – Advokat Jakarta – Pengacara Jakarta
Pada prinsipnya, terdapat beberapa ketentuan mengenai batasan dalam pembuatan wasiat yakni ; Pertama, pewaris tidak boleh memberikan wasiat kepada pasangannya (suami/istri) yang menikah tanpa izin. Kedua,pewaris tidak boleh memberikan wasiat kepada istri kedua melebihi bagian terbesar yang boleh diterima istri kedua. Ketiga, pewaris tidak boleh membuat hibah wasiat yang jumlahnya melebihi hak pewaris (testateur)dalam harta persatuan. Keempat, pewaris tidak boleh memberikan wasiat kepada anak luar kawin melebihi bagiannya. Kantor Advokat Jogja – Pengacara Jogaj / Bantul / Sleman – Law Firm Jogja
Baca Juga : Syarat dan Ketentuan Waist
Berdasarkan jenisnya, wasiat (Testamen) terbagi dalam 3 (tiga) jenis yakni wasiat yang ditulis sendiri (olographis testament), wasiat umum (openbaar testament) dan wasiat rahasia. Wasiat tertulis, merupakan wasiat yang seharusnya ditulis dan ditandatangani oleh si yang mewariskan sendiri dan surat wasiat tersebut harus disimpan kepada seorang Notaris dan setelah itu Notaris harus membuat akta penyimpanan. Wasiat umum(openbaar testament) adalah wasiat yang harus dibuat dihadapan notaris dengan dihadiri oleh dua orang saksi. Wasiat rahasia, merupakan wasiat yang dibaut sendiri oleh orang yang akan meninggalkan wasiat tetapi tidak harus ditulis dengan tangan sendiri dan harus dalam keadaan tertutup dan disegel. – Kantor Pengacara Jogja – Lawyer Jakarta – Lawyer Jogja – Advokat Jogja – Pengacara Jogja – Lawyer Bali
Selain itu, pemberian wasiat (Testamen) menurut ketentuan Pasal 912 KUHPerdata melarang bagi seseorang untuk menerima wasiat apabila mereka yang telah dihukum karena membunuh orang yang mewasiatkan, mereka yang telah menggelapkan membinasakan dan memalsukan surat wasiatnya, dan mereka yang dengan paksa atau kekerasan telah mencegah orang yang mewasiatkan untuk mengubah, mencabut surat wasiat, sekalipun dilakukan oleh istri atau suami dan anak mereka. – Kantor Hukum HMP & Associates
Wilayah Kerja Kantor Kami : Kantor Pengacara Jogja / Yogyakarta, Kulonprogo, Sleman, Bantul, Wonosari, Wates, Kota Yogykarta, Sragen, Sukoharjo, Tegal, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Magelang, Pekalongan, Salatiga, Semarang, Kota Semarang, Surakarta, Solo, Tegal, Batang, Blora, Brebes, Cilacap, Demak, Purwodadi, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Banjarnegara, Magelang, Mungkid, Muntilan, Makassar, Kalimantan, Sulawesi Barat, Palangkaraya, Tarakan, Maluku, Papua, Sumatra Barat, Padang, Sumatra Selatan, Jambi, Palembang, Lampung, Bengkulu, Curup, Aceh, Surabaya, Kediri, Jombang, Indramayu, Medan, Binjai, Bandung, Bekasi, Depok, Jakarta, Bali, Denpasar, Lombok, Mataram dan Wilayah Hukum Indonesia Lainnya.






Leave a Reply