Penegakan Hukum Tindak Pidana Imigrasi

Penegakan Hukum Tindak Pidana Imigrasi
Sumber foto : https://komisiinformasi.bantenprov.go.id/read/berita-sidang/68/Pemohon-Tak-Hadir-Sidang-Sengketa-terhadap-Kantor-Imigrasi-Kelas-I-Kota-Tangerang.html

Kantor Pengacara Lombok – HMPLawoffice.com – Pada dasarnya, sistem penegakan hukum tindak pidana imigrasi tidak jauh berbeda dengan sistem penegakan hukum pidana pada umumnya, namun yang membedakannya adalah hukuman yang dikenakan terhadapa pelaku tindak pidana imigrasi yang mengacu pada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Khusus).

Pada tahap penyidikan, berdasarkan pada Pasal 104 menjelaskan bahwa Penyidikan tindak pidana Keimigrasian dilakuakan berdasarkan hukum acara pidana tetapi penyidiknya bukan dari kepolisian melainkan dilakukan oleh PPNS (Penyidikan Pegawai Negeri Sipil).

Secara eksplisit dalam Pasal 105 menjelaskan bahwa PPNS keimigrasian diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana Keimigrasian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentutan Undang-Undang ini.

PPNS Keimigrasian berwenang untuk meneriman laporan tentang adanya tindak pidana Keimigrasian, mencari keterangan dan alat bukti, melakukan Tindakan pertama di tempat kejadian, melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan, memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap atau menahan seseorang yang disangka melakukan tindak pidana keimigrasian.

Selain itu juga menahan, memeriksa, dan menyita dokumen perjalanan, menyuruh berhenti orang yang dicuragai atau tersangak dan memeriksa identitas dirinya, memeriksa atau menyita surat, dokumen, atau benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana keimigrasian, memanggil seseorang untuk diperiksa dan di keterangannya sebagai tersangka atau saksi. – Pengacara Lombok

Kemudian mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara, melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat surat, dokumen, atau benda lain yang ada hubungannya dengan tindak pidana keimigrasian, mengambil foto dan sidik jari tersangka, meminta keterangan dari masyarakat atau sumber yang berkompeten, melakukan penghentian penyidikan dan atau mengadakan Tindakan lain menurut hukum (Pasal 107 UU No.6 Tahun 2011).

Namun, pada saat melakukan penyidikan, PPNS Keimigrasian berkoordasinasi dengan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 107 ayat 1) dan setelah selesai melakukan penyidikan, PPNS Keimigrasian menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.

Baca juga :

Kemudian alat bukti yang hadirkan juga hampir sama dengan alat bukti yang digunakan dalam Pasal 184 KUHAP yakni alat bukti sebagai mana dimaksud dalam hukum acara pidana, alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, dan diterima atau disimpan secara elektronik atau yang serupa dengan itu dan keterangan tertulis dari Pejabat imigrasi yang berwenang.

PPNS keimigrasian juga dapat melaksanakan kerja sama dengan Lembaga penegak hukum dalam dan luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perjanjian internasilan yang di akui oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Tahap yang ditempuh saat dilakukan penegakan hukum tindak pidana imigrasi;

  1. Penyidikan (PPNS)
  2. Penuntutan
  3. Eksepsi (Bantahan dari terdakwa) (kalau ada eksepsi)
  4. Putusan Sela
  5. Pembuktian dari Penuntut Umum
  6. Pembuktian dari terdakwa
  7. Tuntutan dari penuntut umum
  8. Pledoi
  9. Replik
  10. Duplik
  11. Kesimpulan
  12. Putusan hakim

Jadi, pada sistem penegakan hukum tindak pidana imigrasi sama dengan penegakan tindak pidana hukum acara pidana pada biasanya cuma yang membedakannya adalah pada saat proses penyidikan dilakukan oleh PPNS bukan dilakuakan oleh penyidik di kepolisian. – Kantor Hukum HMP & Associates